Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Lalu-Lintas laut damai kendaraan air asing diperairan pedalaman Indonesia, yang sebelum berlakunya Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 merupakan laut bebas atau laut wilayah Indonesia dijamin: ketentuan ini tidak berlaku untuk teluk, anak laut dan muara sungai, yang lebar mulutnya kurang dari dua puluh empat mil laut.

Pasal 2

(1)
Yang dimaksud dengan lalu-lintas laut damai kendaraan air asing dalam Peraturan Pemerintah ini ialah pelayaran untuk maksud damai yang melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia;
a.
dari laut bebas kesuatu pelabuhan Indonesia dan sebaliknya
b.
dari laut bebas kelaut bebas.
(2)
Lalu-lintas laut damai termaksud pada ayat (1) dianjurkan untuk mengikuti alur-alur yang dicantumkan didalam buku-buku kepanduan bahari dalam dunia pelayaran.
(3)
Berhenti, membuang jangkar dan/atau mundar-mandir, tanpa alasan yang sah diperairan Indonesia atau dilaut bebas yang berdekatan dengan perairan tersebut tidak termasuk pengertian lalu-lintas laut damai termaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Lalu-lintas laut termaksud didalam dianggap damai selama tidak bertentangan dengan keamanan, ketertiban umum kepentingan dan/atau tidak menggangu perdamaian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

(1)
Untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan Negara Presiden Republik Indonesia berhak melarang untuk sementara waktu lalu-lintas laut damai dibagian-bagian tertentu dari perairan Indonesia.
(2)
Pelarangan untuk sementara waktu tersebut pada ayat (1)dilaksanakan setelah diadakan pengumuman terlebih dahulu dengan penyiaran yang lazim dalam dunia pelayaran.

Pasal 5

(1)
Dalam pelayarannya dari laut bebas kelaut bebas, maka selama berada atau melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia kendaraan air penangkapan ikan asing diharuskan menyimpan dalam keadaan terbungkus alat-alatnya penangkap ikan didalam palkah-palkah.
(2)
Dalam pelayaran yang disebutkan pada ayat (1) kendaraan air penangkap ikan asing harus berlayar melalui alur-alur yang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 6

Penyelidikan ilmiah oleh kendaraan air asing dilaut wilayah atau perairan pedalaman Indonesia hanya boleh dilakukan setelah mendapat ijin lebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Sebelum mengadakan lalu-lintas laut damai dalam laut wilayah atau perairan pedalaman Indonesia kapal perang dan kapal pemerintah bukan kapal niaga asing harus memberitahukan lebih dahulu kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut, kecuali kalau lalu-lintas itu melalui alur-alur yang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut.
(2)
Pada waktu melintasi perairan Indonesia kapal selam asing harus berlayar dipermukaan air.
(3)
Lalu-lintas laut kapal perang dan kapal pemerintah bukan kapal niaga asing diluar alur-alur termaksud ayat (1) yang tidak didahului oleh pemberitahuan kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut, termasuk kapal-kapal selam asing yang tidak berlayar dipermukaan air pada waktu melintasi perairan Indonesia, dianggap tidak damai, dan karena itu dapat diwajibkan untuk dengan segara meninggalkan perairan Indonesia.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 Juli 1962. Presiden Republik Indonesia. ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1962. Sekretaris Negara. ttd MOHD.ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 36

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.