Lalu-Lintas laut damai kendaraan air asing diperairan pedalaman Indonesia, yang sebelum berlakunya Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 merupakan laut bebas atau laut wilayah Indonesia dijamin: ketentuan ini tidak berlaku untuk teluk, anak laut dan muara sungai, yang lebar mulutnya kurang dari dua puluh empat mil laut.