Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik berasal dari penerimaan:
a.
jasa publikasi cetakan;
b.
jasa publikasi media elektronik;
c.
jasa data mentah;
d.
jasa data peta digital wilayah administrasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
$H_t = \frac{HC_t}{HD} \times H_0$
(2)
Besaran HD untuk pertama kalinya ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Umum Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 230,00 (dua ratus tiga puluh Rupiah) dan digunakan sebagai Tahun Dasar.
(3)
Setiap perubahan Harga Dasar, diusulkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(4)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik.
Pasal 5
(1)
Produk Badan Pusat Statistik Publikasi cetakan dan media elektronik untuk Instansi Pemerintah dan pihak-pihak tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif.
(2)
Kriteria pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Akses Terbatas
Anda melihat 6 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.