Justisio

Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami serta meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.
2.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19
3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program pembangunan pengembangan kehidupan yang islami.

Pasal 3

Untuk kelancaran pelaksanaan peranan MUI sebagai mitra Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kegiatan MUI.

Pasal 4

(1)
Bantuan pendanaan kepada MUI Pusat dibebankan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
(2)
Bantuan pendanaan kepada MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.