Justisio

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
3.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
4.
Penahapan Kepesertaan adalah tahapan yang dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
6.
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Pengusaha adalah:
a.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
8.
Perusahaan adalah:
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; dan
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
10.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1)
Setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial.
(2)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 2013, No.253 4
a.
jaminan kesehatan;
b.
jaminan kecelakaan kerja;
c.
jaminan hari tua;
d.
jaminan pensiun; dan
e.
jaminan kematian.
(3)
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
(4)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 3

Peserta program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terdiri atas:
a.
peserta penerima upah; dan
b.
peserta bukan penerima upah.

Pasal 4

Peserta penerima upah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan
b.
pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Pasal 5

(1)
Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi:
a.
calon pegawai negeri sipil;
b.
pegawai negeri sipil;
c.
anggota TNI;
d.
anggota POLRI;
e.
pejabat negara;
f.
pegawai pemerintah non pegawai negeri;
g.
prajurit siswa TNI; dan
h.
peserta didik POLRI.
(2)
Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3)
Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015.
(4)
Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilakukan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun paling lambat tahun 2029.

Pasal 6

(1)
Penahapan kepesertaan untuk pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang terdiri atas:
a.
usaha besar;
b.
usaha menengah;
c.
usaha kecil; dan
d.
usaha mikro.
(2)
Pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan skala usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai tanggal 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
(3)
Penahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a.
usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian. 2013, No.253 6
b.
usaha kecil wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.
c.
usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
(4)
Dalam hal skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan, dan/atau musiman wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(5)
Tata cara pelaksanaan pendaftaran pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pemberi kerja;
b.
pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan
c.
pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima gaji atau upah.

Pasal 8

(1)
Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a selain wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015 dapat mengikuti program jaminan pensiun.
(2)
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c selain wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015 dapat mengikuti program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun.

Pasal 9

Bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilarang mengurangi program jaminan sosial tenaga kerja yang telah diikuti.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.