Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia.
3.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia paling singkat 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.
5.
Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
6.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki izin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait, serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
7.
Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.
8.
Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
9.
Nilai PEB adalah nilai Ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada PEB.
10.
Hari adalah hari kalender.
11.
Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia.
12.
Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam valuta asing.
13.
Debitur Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Debitur ULN adalah perorangan, badan hukum bukan bank, dan badan lainnya, yang memiliki ULN.
14.
Devisa Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DULN adalah devisa yang diperoleh Debitur ULN dari penarikan Utang Luar Negeri.

Pasal 2

(1)
Seluruh DHE wajib diterima melalui Bank Devisa.
(2)
Kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.
DHE milik pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia; atau
b.
DHE yang diterima secara tunai di dalam negeri sepanjang dibuktikan dengan penjelasan tertulis yang disertai dokumen pendukung yang memadai.

Pasal 3

(1)
Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf b wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB.
(2)
Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran PEB, wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, maka penerimaan DHE dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 4

(1)
Eksportir harus menyampaikan informasi yang tercantum pada PEB terkait DHE yang diterima kepada Bank Devisa.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Devisa kepada Bank Indonesia dalam laporan rincian transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan lalu lintas devisa.
(3)
Untuk DHE yang diterima secara tunai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Eksportir harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia.
(4)
Keharusan menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk PEB dengan nilai lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu US Dollar) atau ekuivalennya.
(5)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah DHE diterima.
(6)
Penyampaian penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PEB. pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hari libur maka penyampaian informasi dan/atau penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 5

(1)
Eksportir yang akan menerima DHE dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
(2)
Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PEB.
(3)
Dalam hal batas akhir penyampaian penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur maka penyampaian penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 6

(1)
DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf b harus sesuai dengan Nilai PEB.
(2)
Dalam hal DHE lebih kecil dari Nilai PEB dengan selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai PEB dan Eksportir tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.
(3)
Dalam hal selisih kurang nilai DHE dengan Nilai PEB lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disebabkan oleh:
a.
selisih kurs, diskon/rabat, biaya administrasi, dan/atau biaya lainnya terkait perdagangan internasional, sehingga terdapat selisih kurang antara DHE dan Nilai PEB paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai PEB; dan/atau
b.
maklon, jasa perbaikan, operational leasing atau financial leasing, perbedaan penilaian harga barang pada saat perjanjian ekspor dengan harga pada saat barang diterima, perbedaan komposisi barang, perbedaan kualitas barang, dan/atau perbedaan kuantitas barang, maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai PEB apabila Eksportir menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung yang memadai.
(4)
Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah DHE diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa.
(5)
Untuk DHE yang diterima secara tunai di dalam negeri, penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PEB.
(6)
Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka DHE yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan PEB dan Eksportir dianggap tidak memenuhi kewajiban. untuk melakukan penerimaan seluruh DHE sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 7

Dalam hal terdapat perbedaan antara data PEB yang disampaikan Eksportir dengan data PEB yang diterima Bank Indonesia dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maka Bank Indonesia dapat memutuskan data PEB yang akan dijadikan acuan pemenuhan ketentuan DHE.

Pasal 8

(1)
Penerimaan DHE yang lebih kecil dari nilai PEB yang disebabkan netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban Eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan, sepanjang terdapat kesepakatan netting antara Eksportir yang bersangkutan dengan importir terkait (counterparty).
(2)
Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sesuai dengan Nilai PEB apabila Eksportir menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung yang memadai.

Pasal 9

dengan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
(2)
Eksportir yang tidak menerima DHE, atau menerima DHE secara tunai lebih kecil dari Nilai PEB dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa, harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia.
(3)
Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB.
(4)
Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk penerimaan DHE yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran PEB, disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pasal 10

(1)
Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf b, , , , , dan menjadi tanggung jawab pemilik barang.
(2)
PJT harus menyampaikan informasi terkait PEB kepada pemilik barang.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.