Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
(2)
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
(3)
Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
(4)
Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :
a.
Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan
b.
Surat berharga syariah negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(5)
Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.
(6)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan surat berharga negara di pasar perdana internasional antara lain agen 2012, No.904 4 penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan agen pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.
(7)
Penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan surat berharga negara di pasar perdana internasional.

Pasal 2

(1)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(2)
Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan perubahannya.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a.
membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah;
b.
membuat Surat Perintah Membayar; dan
c.
menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 4

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.