Justisio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Penyelenggara telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
2.
Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak;
3.
Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan usaha yang diperoleh dari penyelenggaraan telekomunikasi.
4.
Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
5.
Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
7.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;
8.
Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
10.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

Setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan ijin penyelenggaraan wajib membayar BHP Telekomunikasi.

Pasal 3

(1)
BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam dipungut sebesar 1% (satu perseratus) dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi pertahun buku.
(2)
Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan per triwulan, per semester atau per tahun paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 4

(1)
Dasar perhitungan pembayaran BHP Telekomunikasi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya yang sah dan dianggap setara.
(2)
Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh Pejabat Perusahaan yang berwenang.

Pasal 5

(1)
Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bisa diperhitungkan dengan unsur yang dapat dikurangkan.
(2)
Unsur yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :
a.
Piutang yang tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi;
b.
Piutang yang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih;
c.
Pendapatan yang diterima oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(3)
Seluruh unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan secara tertulis.

Pasal 6

(1)
Bagi penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan belum menyelesaikan laporan audit sampai dengan batas akhir pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana ketentuan dalam ayat (2), wajib membayar sebesar jumlah pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan yang belum diaudit.
(2)
Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, penyelenggara telekomunikasi wajib membayar kekurangannya.
(3)
Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan audit diterbitkan.
(4)
Apabila kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilunasi maka sisa kewajiban pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5)
Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikompensasikan pada kewajiban pembayaran tahun berikutnya.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Postel pada Bank Pemerintah.

Pasal 8

Bagi penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam , wajib menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Telekomunikasi.

Pasal 9

(1)
Untuk Keperluan perhitungan besarnya pembayaran BHP telekomunikasi dari setiap penyelenggara telekomunikasi, Direktorat Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian.
(2)
Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur Telekomunikasi atas nama Direktur Jenderal.
(3)
Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak mampu memenuhi kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, Menteri dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP Telekomunikasi Kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini pembinaan dan pengawasannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : JAKARTA pada tanggal : MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SOFYAN A. DJALIL Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth :
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Menteri Dalam Negeri;
4.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
5.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6.
Menteri Keuangan;
7.
Sekretaris Negara;
8.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
9.
Para Gubernur Propinsi di seluruh Indonesia;
10.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
11.
Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal, Departemen Komunikasi dan Informatika.