Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Garis Kebijaksanaan Terhadap Pemberontak dan Gerombolan yang Menyerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhadap pemberontakan dan gerombolan yang selambat-lambatnya pada tanggal 5 Oktober 1961 telah menyerah tanpa syarat dan kembali kepangkuan Republik Indonesia dihadapkan penguasa setempat, diberikan amnesti dan abolisi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.
Pasal 2
(1)
Pemerintah akan berusaha menyalurkan pemberontakan dan gerombolan yang dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, kepelbagaian lapangan hidup yang bermanfaat bagi Negara dan Bangsa.
(2)
Dalam penyaluran itu, Pemerintah mengindahkan keseimbangan susunan sosial dari masyarakat yang selalu setia kepada revolusi dan Pemimpin Besar Revolusi.
Pasal 3
Pemerintah akan memberikan indoktrinasi kepada pemberontak dan gerombolan yang dimaksudkan dalam Peraturan Presiden ini, mengenai perjuangan Bangsa Indonesia yang berdasarkan atas revolusi, Manifesto Politik dan satu pimpinan nasional, yaitu Pemimpin Besar Revolusi.
Pasal 4
Petunjuk pelaksanaan dari pada Peraturan Presiden ini, akan diatur tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.