Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya Tanaman

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
2.
Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
3.
Rekayasa formula pupuk adalah serangkaian kegiatan rekayasa baik secara kimia, fisik dan atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk.
4.
Formula pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan atau unsur hara mikro dan mikroba.
5.
Produsen pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan pupuk.
6.
Pengimpor pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk memasukkan pupuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
7.
Pengujian adalah semua kegiatan menguji baik di laboratorium maupun di lapangan yang dilakukan terhadap semua produk pupuk baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
8.
Sertifikat formula pupuk yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk hasil rekayasa setelah diuji, memenuhi persyaratan mutu dan efektifitas sehingga layak untuk digunakan pada budidaya tanaman.
9.
Surat keterangan jaminan mutu adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk hasil produksi dan atau impor setelah diuji mutunya sebelum diedarkan memenuhi standar mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri.
11.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
12.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan ini meliputi pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk an-organik.

Pasal 3

(1)
Pengadaan pupuk an-organik dilakukan melalui produksi dalam negeri dan atau pemasukan dari luar negeri.
(2)
Pupuk an-organik yang diproduksi di dalam negeri dan pupuk an-organik yang diimpor wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektifitasnya.
(3)
Pengadaan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.

Pasal 4

(1)
Perorangan atau badan hukum yang akan memproduksi pupuk an-organik harus terlebih dahulu mendapat izin dari Bupati atau Walikota setempat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Bupati atau Walikota dengan memperhatikan pedoman teknis atau standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 5

(1)
Pupuk an-organik yang akan diproduksi oleh perorangan atau badan hukum di dalam negeri harus berasal dari formula pupuk hasil rekayasa dan memenuhi standar mutu.
(2)
Formula pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disamping harus memenuhi standar mutu juga harus dilengkapi deskripsi, analisis komposisi dan analisis kadar hara.
(3)
Standar mutu pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi komposisi dan kadar hara pupuk an-organik yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(4)
Dalam hal pupuk an-organik yang akan diproduksi di dalam negeri atau akan diimpor tetapi belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal pupuk an-organik tersebut.

Pasal 6

(1)
Untuk menjamin formula pupuk an-organik yang memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan uji mutu dan uji efektifitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap formula pupuk an-organik yang telah lulus uji mutu dan uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sertifikat formula pupuk an-organik oleh lembaga pengujian yang bersangkutan.
(3)
Formula pupuk an-organik yang telah memperoleh sertifikat formula pupuk an-organik, sebelum diproduksi harus didaftarkan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat formula pupuk an-organik dan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga pengujian yang telah diakreditasi.
(2)
Lembaga pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil pengujian terhadap formula pupuk an-organik.

Pasal 8

(1)
Uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau Instansi Pemerintah.
(2)
Untuk dapat melakukan uji efektifitas, perorangan, badan hukum atau Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki peralatan yang memadai;
b.
memiliki lahan yang cukup; dan
c.
memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang budidaya tanaman dan pemupukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perorangan, badan hukum dan Instansi Pemerintah untuk melakukan uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Perorangan, badan hukum atau Instansi Pemerintah yang melakukan uji efektifitas harus melaporkan perkembangan pengujiannya secara berkala kepada Menteri, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Pupuk an-organik yang dimasukkan dari luar negeri harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), mencantumkan deskripsi pupuk an-organik serta analisis komposisi dan analisis kadar unsur hara, serta lulus uji mutu.
(2)
Terhadap pupuk an-organik yang pertama kali dimasukan ke dalam wilayah Republik Indonesia disamping dilakukan uji mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan uji efektifitas, kecuali pupuk an-organik yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1)
Produsen atau pengimpor pupuk an-organik bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan mutu pupuk yang diproduksi dan atau diimpornya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Untuk menjamin pemenuhan standar mutu pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum diedarkan, pupuk an-organik yang diproduksi atau diimpor harus memiliki surat keterangan jaminan mutu.
(3)
Surat keterangan jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikeluarkan oleh lembaga pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12

(1)
Pupuk an-organik yang diedarkan harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan terjamin efektifitasnya serta diberi label.
(2)
Label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a.
nama dagang;
b.
kandungan hara;
c.
isi atau berat bersih barang;
d.
masa edar;
e.
aturan pakai/cara penggunaan; dan
f.
nama dan alamat produsen.
(3)
Ketentuan mengenai label sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia dan dicantumkan dalam kemasan yang penempatannya mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.

Pasal 13

Peraturan atau badan hukum yang mengedarkan pupuk an-organik untuk diperdagangkan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang perdagangan.

Pasal 14

(1)
Peraturan atau badan hukum yang mengedarkan pupuk an-organik wajib menjaga dan bertanggung jawab atas mutu pupuk yang diedarkan sesuai keterangan yang tercantum pada label.
(2)
Penjagaan mutu pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan pupuk.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri terkait.

Pasal 15

Peraturan atau badan hukum dilarang mengedarkan pupuk an-organik yang tidak sesuai dengan keterangan yang terdapat pada label dan atau pupuk an-organik yang sudah rusak.

Pasal 16

(1)
Jenis dan penggunaan pupuk an-organik dilakukan dengan memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(2)
Ketentuan tentang jenis dan tata cara penggunaan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan penggunaan pupuk an-organik budidaya tanaman dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

Pengawasan mutu pupuk an-organik dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna, pengedar, pengimpor dan produsen, memenuhi kebutuhan pupuk an-organik, meningkatkan daya guna dan hasil guna pupuk an-organik serta menjamin kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Pasal 19

Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , perorangan atau badan hukum yang mengadakan dan atau mengedarkan pupuk an-organik harus melaporkan kepada Bupati atau Walikota setempat.

Pasal 20

(1)
Pengawasan pupuk an-organik dilakukan sebagai berikut:
a.
pada tingkat rekayasa formula menjadi kewenangan Menteri;
b.
pada tingkat pengadaan, baik produksi dalam negeri maupun pemasukan/impor, peredaran, dan penggunaan menjadi kewenangan Bupati atau Walikota setempat.
(2)
Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 21

(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Menteri dapat menunjuk Petugas Pengawas pupuk an-organik.
(2)
Petugas Pengawas pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap penerapan standar mutu dan persyaratan teknis minimal pupuk an-organik, pelaksanaan pengujian mutu dan pengujian efektifitas, penerapan sertifikat formula pupuk an-organik, dan penggunaan nomor pendaftaran.

Pasal 22

(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, masing-masing Bupati/Walikota dapat menunjuk Petugas Pengawas pupuk.
(2)
Petugas Pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik.
(3)
Perorangan atau badan hukum yang melakukan pengadaan dan atau peredaran pupuk an-organik, wajib mengizinkan Petugas Pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.

Pasal 23

(1)
Petugas Pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi pupuk an-organik;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara pengemasannya;
c.
mengambil contoh pupuk an-organik guna pengujian mutu;
d.
memeriksa dokumen dan laporan;
e.
melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan pengadaan dan atau peredaran pupuk an-organik.
(2)
Dalam hal Petugas Pengawas pupuk an-organik mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi pemalsuan dan atau kerusakan pada pupuk an-organik yang beredar, Petugas Pengawas pupuk an-organik dapat menghentikan sementara peredaran pupuk an-organik tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian mutu.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya pemalsuan dan atau kerusakan pupuk an-organik, maka tindakan penghentian sementara peredaran pupuk an-organik oleh pengawas pupuk berakhir demi hukum.
(4)
Apabila dari hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui bahwa pupuk an-organik tersebut tidak sesuai dengan label atau rusak, maka Petugas Pengawas pupuk mengusulkan kepada Bupati atau Walikota setempat untuk menarik pupuk an-organik tersebut dari peredaran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Bupati atau Walikota setempat.

Pasal 24

Petugas Pengawas pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam dan diatur oleh Bupati atau Walikota setempat.

Pasal 26

(1)
Perorangan atau badan hukum yang menjadi produsen dan atau importir dan atau distributor, yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi berupa:
a.
Pencabutan Izin Usaha Industri (IUI), Sertifikat Formula Pupuk dan Nomor Pendaftaran dan atau hak penggunaan tanda SNI-nya serta produk pupuk yang bersangkutan ditarik dari peredaran bagi yang berkedudukan sebagai produsen; dan atau
b.
Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Sertifikat Formula Pupuk dan Nomor

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.