Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Asian Development Bank yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Devolopment Bank).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp353.344.741.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) atau setara dengan USD37,194,183.20 (tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat dua puluh sen).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.