Justisio

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2.
Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
3.
Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4.
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pelestarian fungsi DAS meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
5.
Pencegahan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan perencanaan terpadu dan menyeluruh dalam pola pencegahan pencemaran dan/atau perusakan DAS melalui aktifitas fisik dan/atau non-fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir DAS Citarum.
6.
Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
7.
Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.

Pasal 2

Untuk melakukan percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum secara terpadu dibentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim DAS Citarum.

Pasal 3

(1)
Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.
(2)
Tim DAS Citarum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4

Tim DAS Citarum terdiri atas:
a.
Pengarah; dan
b.
Satuan Tugas, yang selanjutnya disebut Satgas.

Pasal 5

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Anggota
1.
Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Agama;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
5.
Menteri Kesehatan;
6.
Menteri Perindustrian;
7.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
8.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9.
Menteri Pertanian;
10.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
12.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
13.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
14.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
15.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
16.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
17.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
18.
Sekretaris Kabinet; dan
19.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. # 2018, No.30 -6-

Pasal 6

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam bertugas:
a.
menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan berkelanjutan; dan
b.
memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas, termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengarah dibantu Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 8

(1)
Satgas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas: Komandan : Gubernur Jawa Barat; Wakil Komandan : Panglima Komando Bidang Penataan Daerah Militer Ekosistem I Wakil Komandan : Panglima Komando Bidang Penataan Daerah Militer Jayakarta; Ekosistem II Wakil Komandan : 1. Kepala Kepolisian Bidang Pencegahan Daerah Jawa Barat; dan Penindakan 2. Kepala Kejaksaan Hukum I Tinggi Jawa Barat; dan Wakil Komandan : Kepala Kepolisian Bidang Pencegahan Daerah Metropolitan dan Penindakan Jakarta. Hukum II
(2)
Komandan Satgas dapat mengangkat Tim Ahli yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas.
(3)
Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas.
(4)
Dalam pelaksanaan tugas Satgas, Wakil Komandan secara bersama-sama berkoordinasi dan bersinergi sesuai dengan wilayah operasi masing-masing dengan tetap berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pengarah.

Pasal 9

(1)
Satgas bertugas melaksanakan arahan Pengarah dalam melakukan percepatan dan keberlanjutan Pengendalian DAS Citarum melalui pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang:
a.
menetapkan rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pengarah;
b.
melokalisasi dan menghentikan sumber pencemaran dan/atau kerusakan Sungai Citarum;
c.
meminta keterangan, data dan/atau dokumen termasuk memasuki dan memeriksa pabrik, tempat usaha, pekarangan, gudang, tempat penyimpanan, dan/atau saluran pembuangan limbah pabrik/tempat usaha sewaktu-waktu diperlukan;
d.
mencegah dan melarang masyarakat untuk masuk kembali untuk mendirikan permukiman di wilayah yang memiliki fungsi lindung;
e.
membentuk Komando Sektor yang dipimpin oleh perwira Tentara Nasional Indonesia sebagai Komandan Sektor;
f.
membagi wilayah kerja DAS Citarum berdasarkan Komando Sektor;
g.
mengikutsertakan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan tugas Komando Sektor, disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan operasi penanggulangan, pencegahan, dan pemulihan ekosistem DAS Citarum, serta penindakan hukum;
h.
memerintahkan Komando Sektor untuk melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum di lokus yang ditentukan oleh Satgas; dan
i.
melakukan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan tugas dan kewenangan Satgas apabila rencana aksi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum ditetapkan.

Pasal 10

(1)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu Sekretariat Satgas yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2)
Kepala Sekretariat dan susunan Sekretariat Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komandan Satgas.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pengarah dan Satgas diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Pengarah.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum yang dilakukan Satgas:
a.
Menteri Agama memberikan dukungan peningkatan peran tokoh agama dalam edukasi kepada masyarakat, melalui edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan;
b.
Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pengendalian DAS Citarum pada Bagian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga masing-masing;
c.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan dukungan dengan memfasilitasi riset dan keikutsertaan akademisi dalam inovasi pengendalian DAS Citarum, serta kuliah kerja nyata tematik;
d.
Menteri Kesehatan memberikan dukungan dalam rangka memberikan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan, dan memberikan pelayanan kesehatan serta pengendalian penyakit terhadap masyarakat terdampak di DAS Citarum;
e.
Menteri Perindustrian memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum termasuk melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku usaha industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan dukungan dalam penyediaan data dan informasi mengenai pengendalian air tanah dan kestabilan tanah;
g.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
1.
memberikan dukungan dalam pengelolaan sumber daya air secara terpadu di DAS Citarum;
2.
memberikan dukungan dalam ketersediaan fasilitas permukiman bagi penduduk yang direlokasi;
3.
memberikan dukungan penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah terpadu dan pembersihan sampah permukaan; dan
4.
memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
h.
Menteri Pertanian memberikan dukungan pelaksanaan konservasi lahan di DAS Citarum, melalui pelaksanaan:
1.
kaidah-kaidah usaha pertanian dan peternakan yang sesuai dengan prinsip pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk pelatihan dan pendampingan terhadap petani dan masyarakat terdampak; dan
2.
penyediaan sarana dan prasarana pertanian serta peralatan mesin pertanian, termasuk penyediaan bibit, benih, dan pupuk.
i.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
1.
melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.
memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.