a.Menteri Agama memberikan dukungan peningkatan peran tokoh agama dalam edukasi kepada masyarakat, melalui edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan;
b.Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pengendalian DAS Citarum pada Bagian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga masing-masing;
c.Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan dukungan dengan memfasilitasi riset dan keikutsertaan akademisi dalam inovasi pengendalian DAS Citarum, serta kuliah kerja nyata tematik;
d.Menteri Kesehatan memberikan dukungan dalam rangka memberikan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat atas lingkungan, dan memberikan pelayanan kesehatan serta pengendalian penyakit terhadap masyarakat terdampak di DAS Citarum;
e.Menteri Perindustrian memberikan dukungan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri di DAS Citarum termasuk melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi kepada pelaku usaha industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan dukungan dalam penyediaan data dan informasi mengenai pengendalian air tanah dan kestabilan tanah;
g.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
1.memberikan dukungan dalam pengelolaan sumber daya air secara terpadu di DAS Citarum;
2.memberikan dukungan dalam ketersediaan fasilitas permukiman bagi penduduk yang direlokasi;
3.memberikan dukungan penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah terpadu dan pembersihan sampah permukaan; dan
4.memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
h.Menteri Pertanian memberikan dukungan pelaksanaan konservasi lahan di DAS Citarum, melalui pelaksanaan:
1.kaidah-kaidah usaha pertanian dan peternakan yang sesuai dengan prinsip pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk pelatihan dan pendampingan terhadap petani dan masyarakat terdampak; dan
2.penyediaan sarana dan prasarana pertanian serta peralatan mesin pertanian, termasuk penyediaan bibit, benih, dan pupuk.
i.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
1.melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah