Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam memiliki luas 557,34 ha (lima ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliurang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Kaliurang, Kecamatan Kaliurang, Kabupaten Kutai Timur;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Kaliurang, Kecamatan Kaliurang, Kabupaten Kutai Timur;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kaliurang, Kecamatan Kaliurang, Kabupaten Kutai Timur; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Kaliurang, Kecamatan Kaliurang, Kabupaten Kutai Timur.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Zona Industri;
b.
Zona Logistik; dan
c.
Zona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.