Justisio

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1963 Tentang Pemberian Fasilitas Bagi Proyek-proyek yang Dibiayai dengan Kredit Luar Negeri Atas Dasar "production Sharing"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan-badan yang bersangkutan dapat dibebaskan dari kewajiban untuk membayar nilai lawan H.P.N., H.P.N.tambahan, bea masuk alat-alat, barang-barang dan sebagainya yang diimpor untuk keperluan pembangunan proyek-proyek yang dibiayai dengan kredit luar negeri atas dasar production sharing.

Pasal 2

Kepada Badan-badan penyelenggara proyek atas dasar Production Sharing dapat diberikan "tax holiday", yaitu pembebasan pembayaran pajak perusahaan selama maksimum 5 tahun, setelah proyek yang bersangkutan memperoleh sesuatu hasil menurut rencana.

Pasal 3

Proyek-proyek tersebut memperoleh kesempatan untuk mengurangi labanya dengan penyusutan (depreciation) dalam bentuk fiskal atas alat-alat perusahaan setgelah masa tax holiday berakhir.

Pasal 4

(1)
Pembayaran kembali kredit luar negeri atas dasar production sharing diambil dari hasil devisen/produksi dalam nilai devisen yang dihasilkan oleh proyek yang dibangun itu.
(2)
Pembayaran kembali yang dimaksud diatur menurut peraturan devisen yang berlaku pada saat pembayaran itu dilakukan.
(3)
Besarnya bagian dari devisen/produksi dalam nilai devisen yang dipergunakan untuk pembayaran kembali, ditetapkan berdasarkan perhitungan (cost accounting) sesuai dengan macam dan sifat proyek yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Apabila keadaan keuangan negara mengizinkan, maka biaya proyek pemerintah dibebankan pada Anggaran Belanja Pembangunan. Dalam hal ini harus terlebih dahulu diperoleh persetujuan dari Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan. Khususnya untuk proyek-proyek Swasta yang dibiayai dengan kredit luar negeri atas dasar Production Sharing, pengeluaran-pengeluaran rupiah sejauh mungkin didasarkan atas pengerahan funds and forces.
(2)
Untuk membantu Belanja Rupiah buat biaya-biaya lokal guna membangun proyek tersebut dapat diusahakan pengimporan serta penjualan barang-barang konsumsi dan lain-lain yang dibutuhkan oleh paasaran Indonesia, dimana barang-barang tersebut dapat dimasukkan sebagai bagian dari pada proyek seluruhnya.

Pasal 6

Jaminan Bank baagi Perusahaan yang didirikan dengan kredit luar negeri atas dasar production sharing tidak diberikan secara otomatis oleh Bank Indonesia. Keperluan akan jaminan dimaksud diperiksa setiap kali dengan mengindahkan Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang melarang pemberian jaminan blangko.

Pasal 7

Karena kredit luar negeri atas dasar production sharing pada hakekatnya mempunyai prinsip dan pengertian yang sama dengan kredit yang didapat dari luar negeri, maka perusahaan yang bersangkutan harus sejak semula dimiliki oleh pihak Indonesia.

Pasal 8

(1)
Pimpinan - (Management) dari proyek-proyek tersebut harus pada pokoknya dipegang oleh pihak Indonesia.
(2)
Pihak asing dapat diikut-sertakan dalam management, atau dalam bentuk lain misalnya sebagai team ahli teknis/pembantu pimpinan.
(3)
Dimana tenaga pihak asing sangat diperlukan untuk sepenuhnya turut serta didalam pimpinan, maka izin dari Panitia Menteri Urusan Kredit Luar Negeri atas dasar "Production Sharing" harus diperoleh terlebih dahulu.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.