Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
4.
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLU BPDLH adalah unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.
5.
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6.
Penerima Manfaat adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk belanja.
7.
Debitur adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk pembiayaan.
8.
Pemberi Hibah dan Donasi adalah lembaga/masyarakat/badan hukum dalam negeri, pemerintah negara asing/lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan asing, lembaga multilateral, dan lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan dalam negeri yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia.
9.
Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian negara/lembaga/satuan kerja BLU/Pemberi Hibah dan Donasi yang dipinjamkan/ digulirkan untuk kegiatan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
10.
Fasilitas Dana Bergulir yang selanjutnya disingkat FDB adalah fasilitas dana yang diberikan dalam bentuk skema pembiayaan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah untuk kegiatan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
11.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
12.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
13.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
14.
Penerima dan Pengelola Harta Trust, yang selanjutnya disebut Trustee, adalah bank yang melakukan kegiatan Trust sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).

Pasal 2

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 3

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan:
a.
penghimpunan dana;
b.
pemupukan dana; dan
c.
penyaluran dana.

Pasal 4

(1)
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh BLU BPDLH.
(2)
Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen risiko.

Pasal 5

Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, BLU BPDLH membuka rekening pada Bank Umum dan/atau rekening pada Bank Kustodian/Trustee sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi :
a.
dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan
b.
dana amanah/bantuan konservasi.

Pasal 7

(1)
Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dana anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari alokasi dana Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan daerah.
(3)
Sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa surplus kas, sumbangan/amal, tanggung jawab sosial perusahaan, bagi hasil perdagangan karbon, pinjaman, dana program pemerintah terkait lingkungan, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat bersumber dari hibah dan donasi.
(2)
Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
BLU BPDLH mengenakan tarif atas pengelolaan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam kepada Pemberi Hibah dan Donasi.
(2)
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif layanan BLU BPDLH.

Pasal 10

Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
BLU BPDLH, kementerian negara/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Bank Kustodian/Trustee, Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak lainnya melaksanakan pembahasan dan negosiasi.
b.
Berdasarkan hasil pembahasan dan negosiasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, penandatanganan perjanjian/kontrak dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Pemberi Hibah dan Donasi dapat dilakukan antara: 1) BLU BPDLH dengan Pemberi Hibah dan Donasi; dan/atau 2) kementerian negara/lembaga yang mewakili Pemerintah dengan Pemberi Hibah dan Donasi sesuai hasil kesepakatan kementerian negara/lembaga.
c.
Berdasarkan perjanjian/kontrak dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Hibah dan Donasi melakukan transfer dana ke rekening Bank Kustodian/Trustee dan/atau Bank Umum yang ditunjuk dan menerbitkan serta menyampaikan notice of disbursement atau dokumen yang dipersamakan kepada BLU BPDLH setelah melaksanakan transfer dana.

Pasal 11

(1)
BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi.
(3)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka pendek dan jangka panjang.
(4)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada instrumen keuangan yang meliputi:
a.
instrumen perbankan;
b.
instrumen pasar modal; dan/atau
c.
instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam hal dana yang akan diinvestasikan berasal dari hibah dan donasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), investasi dilaksanakan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 13

Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan
b.
penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.

Pasal 14

(1)
Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk:
a.
pengendalian perubahan iklim;
b.
pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management);
c.
pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut;
d.
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan;
e.
kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukung lainnya;
f.
konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem;
g.
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
h.
peningkatan daya saing industri berbasis sumber daya alam;
i.
pengolahan limbah padat, cair, dan bahan berbahaya beracun;
j.
penggunaan bahan dan teknologi ramah lingkungan serta rendah karbon;
k.
peningkatan penerapan efisiensi energi, energi baru terbarukan, dan konservasi energi;

Menampilkan 14 dari 24 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.