Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 3 Nopember 1972. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1972. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG