Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 Tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan :
a.
Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah tingkat I, Gubernur Propinsi administratif Bupati dan Walikota Kepala Daerah tingkat II;
b.
Pejabat Pamongpraja ialah pejabat Pamongpraja yang tertinggi disuatu daerah administrasi;
c.
Penguasa Darurat Sipil ialah penguasa dalam keadaan darurat sipil yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139);
d.
Komandan Militer ialah Komandan Kesatuan Angkatan Perang disuatu tempat;
e.
Komandan Militer Daerah ialah :
(1)
Panglima Daerah Militer Angkatan Darat;
(2)
Komandan Resor militer Angkatan Darat,
(3)
Komandan Daerah Maritim/Pangkalan/Stasion Angkatan Laut,
(4)
Komandan Komando/Pangkalan Angkatan Udara;
f.
Kepala Polisi Negara ialah Kepala Polisi Negara setempat;
g.
Keadaan biasa ialah suatu keadaan tidak dalam keadaan bahaya yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139);
h.
Keadaan darurat sipil ialah keadaan bahaya tingkatan keadaan darurat Sipil yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139).

Pasal 2

(1)
Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah memegang kekuasaan tertinggi dalam urusan ketertiban dan keamanan umum didaerahnya.
(2)
Untuk itu Kepala Daerah berhak menggunakan Polisi Negara dalam daerahnya.

Pasal 3

Bantuan militer dapat diminta dengan cara yang ditentukan dalam peraturan ini, apabila ternyata atau dapat diperhitungkan, bahwa Polisi Negara tidak cukup kuat atau tidak dapat bertindak pada waktu dan ditempat yang dibutuhkan dengan alasan-alasan yang sah, untuk usaha:
a.
mencegah gangguan keamanan atau memulihkan ketertiban dan keamanan umum;
b.
menjaga keselamatan dan keamanan umum apabila terjadi bencana alam atau dapat diduga akan terjadi;
c.
menjaga bangunan-bangunan serta alat-alat yang sangat penting bagi negara atau bagi masyarakat, apabila ada kemungkinan pengrusakan bangunan-bangunan atau pencurian alat-alat bangunan-bangunan itu.

Pasal 4

(1)
Untuk usaha tersebut dalam , maka yang berhak meminta bantuan militer untuk daerahnya ialah Kepala Daerah.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat (1) di atas dalam keadaan memaksa, yaitu apabila dapat diperhitungkan bahwa bantuan militer atas permintaan Kepala Daerah tidak akan sempat diberikan pada waktu dan di tempat yang dibutuhkan, maka pejabat Pamongpraja lain berhak untuk meminta bantuan militer atas atas nama Kepala Daerah setelah dipertimbangkan dengan Kepala Polisi Negara.
(3)
Pejabat Pamongpraja tersebut dalam ayat (2) diatas wajib secepat mungkin meminta pengesahan dari Kepala Daerah yang bersangkutan mengenai permintaan bantuan militer itu.
(4)
Kepala Daerah tersebut memberi keputusan atas permintaan pengesahan dalam waktu dua kali dua puluh empat jam sesudah menerima permintaan pengesahan itu.
(5)
Keputusan atas permintaan pengesahan dengan secepat-cepatnya disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Komandan Militer Daerah. Komandan Militer Daerah selanjutnya memberitahukan dengan secepat-cepatnya keputusan itu kepada Komandan Militer bawahannya yang melaksanakan bantuan militer, yang selanjutnya bertindak atas perintah dan pimpinan Komandan Militer Daerah.
(6)
Apabila permintaan pengesahan itu ditolak oleh Kepala Daerah, maka bantuan militer itu dihentikan oleh Komandan Militer yang melaksanakannya, segera setelah diterima keterangan penolakan itu dari Komandan Militer Daerah.

Pasal 5

(1)
Yang wajib memberi bantuan militer ialah Komandan Militer Daerah.
(2)
Dalam keadaan memaksa seperti yang dimaksudkan dalam ayat (2) , tiap-tiap Komandan Militer wajib memberi-bantuan militer.

Pasal 6

(1)
Komandan Militer Daerah dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Presiden, dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, melalui jalan hierarchies tentang perlunya bantuan militer yang telah diberikan itu, dengan memberitahukan hal itu kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2)
Kepala Daerah mengajukan pendapatnya kepada Presiden dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, melalui jalan hierarchies dengan memberikan pendapat itu kepada Komandan Militer Daerah yang bersangkutan.
(3)
Presiden, dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, secepat-cepatnya memberi keputusan yang mengikat tentang perselisihan paham yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) kepada Komandan Militer Daerah dan Kepala Daerah yang berkepentingan melalui jalan hierarchies yang dimaksud diatas.

Pasal 7

(1)
Permintaan bantuan militer diajukan dengan tertulis.
(2)
Apabila waktunya mendesak, permintaan ini dapat diajukan dengan lisan. Dalam hal itu permintaan yang tertulis disusulkan selambat-lambatnya dalam waktu dua puluh empat jam sesudah permintaan dengan lisan diajukan.
(3)
Dalam permintaan ini harus dijelaskan:
a.
alasan-alasan mengapa bantuan militer diminta;
b.
daerah dimana bantuan militer dibutuhkan;
c.
saat bantuan militer harus dimulai;
d.
saat bantuan militer harus dihentikan;
e.
tujuan yang harus dicapai dengan bantuan militer;
f.
keterangan-keterangan lain yang berguna untuk melancarkan jalannya bantuan militer.
(4)
Apabila menurut pendapat Kepala Daerah tujuan bantuan militer sudah dicapai sebelum saat tersebut dalam ayat (3) sub d, maka bantuan militer dihentikan oleh Komandan Militer Daerah.
(5)
Apabila tujuan bantuan militer belum tercapai pada saat tersebut dalam ayat (3) sub d, bantuan militer diperpanjang atas permintaan Kepala Daerah menurut cara yang dimuat dalam . Komandan Militer Daerah dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada Presiden, dalam hal ini Menteri Keamanan Nasional, tentang perpanjangan bantuan militer itu menurut cara yang dimuat dalam .

Pasal 8

(1)
Komandan Militer Daerah menetapkan macam serta kekuatan pasukan yang digunakan untuk bantuan militer dan menetapkan cara menjalankan bantuan militer itu, terutama tentang senjata dan alat-alat yang perlu dipakai dan cara serta waktu memakainya.
(2)
Kesatuan-kesatuan dan tenaga-tenaga Polisi Negara yang digunakan dalam usaha untuk mencapai tujuan militer ada dibawa perintah-perintah taktis dari Komandan Militer yang melaksanakan bantuan militer.

Pasal 9

(1)
Didaerah dimana operasi militer dilaksanakan, Komandan Militer memegang pimpinan dan tanggung-jawab atas ketertiban dan keamanan umum.
(2)
Komandan Militer yang melaksanakan bantuan militer menentukan sendiri tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan bantuan militer menurut Peraturan Tugas Polisionil Tentara (P.T.P.T.) dan instruksi yang diberikan oleh Komandan Militer Daerah.
(3)
Kepala Daerah wajib memberi bantuan kepada Komandan Militer Daerah dalam segala sesuatu yang berguna untuk mempercepat tercapainya tujuan bantuan militer.

Pasal 10

Jika disuatu daerah bantuan militer dilaksanakan, maka pejabat Pamongpraja seperti memberi penerangan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada penduduk tentang akibat-akibat bantuan militer itu.

Pasal 11

Ketentuan-ketentuan dalam dan berikutnya dari Bab II peraturan ini berlaku juga dalam keadaan darurat sipil, dengan ketentuan bahwa dalam pasal-pasal tersebut perkataan;
a.
Presiden dibaca "Penguasa Darurat Sipil Pusat";
b.
Menteri Keamanan Nasional dibaca "Deputy Penguasa Darurat Sipil Pusat";
c.
Kepala Daerah dibaca "Penguasa Darurat Sipil Daerah".

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.