Justisio

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Rutan dan Lapas.
2.
Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di LPAS dan LPKA.
3.
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
4.
Warga Binaan adalah Narapidana, Anak Binaan, dan Klien.
5.
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rutan.
6.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
7.
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menjalani pembinaan di LPAS.
8.
Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di LPKA.
9.
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap Tahanan.
10.
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
11.
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana.
12.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.
13.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
14.
Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
16.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
17.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
18.
Satuan Kerja Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Satker Pemasyarakatan adalah unit pelaksanaan teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Pasal 2

Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan.

Pasal 3

(1)
Menteri berwenang menyelenggarakan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal mengendalikan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan secara berjenjang.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan.
(2)
Dalam melaksanakan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dapat dibentuk satuan tugas.
(3)
Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk di tingkat pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk di tingkat wilayah; dan
c.
Kepala Satker Pemasyarakatan untuk di tingkat Satker Pemasyarakatan.
(4)
Pelaksanaan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan memiliki ruang lingkup:
a.
pengamanan pada Rutan dan Lapas;
b.
pengamatan pada LPAS dan LPKA; dan
c.
penanggulangan dan penyelamatan pada Rupbasan.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) didukung oleh intelijen Pemasyarakatan.
(2)
Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam , Petugas Pemasyarakatan dapat dilengkapi dengan senjata api.
(2)
Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan di lingkungan LPAS dan LPKA.
(3)
Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Pengamanan pada Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a meliputi:
a.
pencegahan;
b.
penindakan; dan
c.
pemulihan.
(2)
Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Rutan dan Lapas ditetapkan sebagai area dengan fungsi khusus.
(3)
Area dengan fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a.
melakukan pembatasan komunikasi;
b.
pengklasifikasian Pengamanan; dan
c.
penggunaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi khusus.

Pasal 8

(1)
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam juga dapat dilakukan pada tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan.
(2)
Tempat lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
tempat pelatihan kerja;
b.
tempat melaksanakan asimilasi;
c.
tempat melaksanakan program pembinaan lainnya; dan
d.
rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 9

(1)
Pengklasifikasian Pengamanan Rutan dan Lapas terdiri atas:
a.
sangat tinggi;
b.
tinggi;
c.
menengah; atau
d.
rendah;
(2)
Klasifikasi Pengamanan Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
aksesibilitas;
b.
perimeter; dan
c.
penggunaan kekuatan.

Pasal 10

(1)
Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi sangat tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a didasarkan pada:
a.
pergerakan individu tidak ada;
b.
pengawasan individual;
c.
komunikasi hanya dengan Petugas Pemasyarakatan secara terbatas;
d.
penghalang fisik bersifat kompleks;
e.
perimeter keamanan sangat tinggi; dan
f.
penggunaan senjata api yang mematikan.
(2)
Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a.
pergerakan individu terbatas;
b.
pengawasan kelompok;
c.
komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas;
d.
komunikasi dengan Narapidana secara terbatas;
e.
penghalang fisik berkemampuan tinggi;
f.
perimeter keamanan menengah; dan
g.
penggunaan senjata api yang melumpuhkan.
(3)
Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a.
pergerakan individu terbatas;
b.
pengawasan kelompok;
c.
komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas;
d.
komunikasi dengan Narapidana secara bebas;
e.
komunikasi dengan keluarga secara terbatas;
f.
penghalang fisik berkemampuan sedang;
g.
perimeter keamanan menengah; dan
h.
penggunaan senjata api pemecah massa.
(4)
Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d didasarkan pada:
a.
pergerakan individu bebas;
b.
pengawasan kelompok;
c.
komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas;
d.
komunikasi dengan Narapidana secara bebas;
e.
komunikasi dengan keluarga secara bebas;
f.
penghalang fisik berkemampuan rendah;
g.
perimeter keamanan rendah; dan
h.
penggunaan senjata api pemecah massa.

Pasal 11

(1)
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui metode:
a.
terbuka; dan
b.
tertutup.
(2)
Metode terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengerahan Petugas Pemasyarakatan beserta sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Pengamanan.
(3)
Metode tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantauan, pengawasan, dan kegiatan intelijen Pemasyarakatan.

Pasal 12

(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penilaian kerawanan;
b.
strategi Pengamanan;
c.
pembinaan prosedur;
d.
pengendalian peralatan; dan
e.
pemeliharaan keamanan.
(3)
Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan:
a.
pemeriksaan;
b.
pengawasan komunikasi; dan
c.
tindakan pencegahan lainnya.

Pasal 13

(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan administrasi, penggeledahan terhadap orang atau barang, dan menolak orang yang dicurigai untuk masuk ke dalam Rutan atau Lapas.
(2)
Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan kegiatan mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas.
(3)
Tindakan pencegahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c merupakan kegiatan pembatasan ruang gerak, penentuan zonasi steril area, dan penggunaan alat pencegahan.

Pasal 14

(1)
Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengukuran potensi gangguan keamanan yang dapat disebabkan oleh faktor alam dan nonalam.
(2)
Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
gempa bumi;
b.
tsunami;
c.
banjir;
d.
tanah longsor;
e.
angin topan;
f.
gunung meletus; dan/atau
g.
kekeringan.
(3)
Faktor nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
provokasi;
b.
tindak pidana;
c.
pemberontakan;
d.
perusakan;
e.
kebakaran;
f.
pelarian; dan/atau
g.
hilangnya rasa aman.

Pasal 15

(1)
Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui kegiatan:
a.
identifikasi potensi kerawanan;
b.
penentuan peta kerawanan; dan
c.
pemantauan terhadap kondisi kerawanan.
(2)
Penentuan peta kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

(1)
Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan rencana operasi yang memuat rangkaian proses pencegahan, penindakan, dan/atau pemulihan dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki dalam mempertahankan kondisi aman serta menanggulangi gangguan keamanan.
(2)
Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kerawanan.
(3)
Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana operasi pemeliharaan keamanan;
b.
rencana penanggulangan bencana; dan/atau
c.
rencana operasi tanggap darurat.

Pasal 17

(1)
Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi metode dan langkah pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
(2)
Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Lapas.

Pasal 18

(1)
Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b memuat langkah kontijensi yang memperhatikan:
a.
hasil pengamatan gejala bencana alam;
b.
sistem peringatan dini bencana alam;
c.
jalur evakuasi dan peralatan pertolongan pertama;
d.
tempat penampungan sementara dan krisis senter;
e.
penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar; dan
f.
prosedur pemulihan awal pascabencana.
(2)
Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani standar penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 19

(1)
Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dilaksanakan untuk menyiapkan langkah dalam:
a.
memberikan peringatan/menghalau sumber potensi gangguan keamanan;
b.
penilaian eskalasi gangguan keamanan;
c.
penggunaan kekuatan;
d.
bantuan Pengamanan;
e.
melokalisir sumber gangguan keamanan;
f.
menetapkan tujuan dan sasaran evakuasi;
g.
penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
h.
membuat prosedur pemulihan awal pascagangguan keamanan.
(2)
Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Kepala Lapas.

Pasal 20

(1)
Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c merupakan kegiatan latihan operasi dan simulasi pelaksanaan strategi Pengamanan yang diberikan kepada Petugas Pemasyarakatan secara berkelanjutan.
(2)
Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
habituasi Petugas Pemasyarakatan terhadap pelaksanaan strategi Pengamanan;
b.
menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghadapi kondisi darurat; dan
c.
melaksanakan simulasi penanganan kondisi darurat sesuai dengan rencana strategi Pengamanan.

Pasal 21

(1)
Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d merupakan kegiatan pengelolaan peralatan Pengamanan agar siap digunakan dan berfungsi secara optimal.
(2)
Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemeliharaan;
b.
perawatan; dan
c.
penyiapan.
(3)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tindakan menjaga kondisi peralatan yang dilakukan secara rutin dan berkala.
(4)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tindakan perbaikan dan/atau penggantian terhadap peralatan Pengamanan.
(5)
Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan penempatan peralatan Pengamanan dalam posisi siaga agar dapat segera digunakan.
(6)
Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Rutan dan Lapas.
(7)
Jenis peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

(1)
Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e merupakan kegiatan mengatur, memeriksa, dan mengawasi orang, barang, kegiatan, serta fasilitas dalam mempertahankan kondisi aman dan tertib.
(2)
Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengaturan;
b.
penjagaan;
c.
pengawalan; dan
d.
patroli.

Pasal 23

(1)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengendalian lingkungan; dan
b.
pelaksanaan tata tertib.
(2)
Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penentuan zonasi area steril;
b.
pembatasan ruang gerak;
c.
peniadaan pergerakan orang, barang, dan/atau objek lainnya; dan
d.
pelarangan pendirian bangunan.
(3)
Penentuan zonasi area steril sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Rutan dan Kepala Lapas.
(4)
Pembatasan ruang gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan membatasi aktivitas dan aksesibilitas Tahanan dan Narapidana.

Pasal 24

(1)
Pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menciptakan kondisi patuh terhadap peraturan tata tertib.
(2)
Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
kewajiban; dan
b.
larangan.

Pasal 25

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
menaati peraturan tata tertib;
b.
taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
c.
patuh, taat, dan hormat kepada Petugas Pemasyarakatan;
d.
mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan dan memelihara kerapihan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
e.
mengikuti secara tertib program pelayanan atau pembinaan;
f.
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai;
g.
mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan; dan
h.
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Pasal 26

Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
tidak melaksanakan program pelayanan atau pembinaan;
b.
mempunyai hubungan keuangan dengan Tahanan dan Narapidana lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
c.
mengancam, menyerang, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas Pemasyarakatan atau sesama Tahanan dan Narapidana;
d.
memasuki steril area atau tempat tertentu yang ditetapkan tanpa izin dari Petugas Pemasyarakatan;
e.
membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
f.
membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
g.
merusak fasilitas Rutan dan Lapas;
h.
mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
i.
memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
j.
membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
k.
membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.