Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kecamatan Batin Xxiv, Maro Sebo dan Pemayung di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Batang Hari, Kecamatan Jujuhan, Tanah Sepenggal dan Rimbo Bujang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bungo Tebo, Kecamatan Pengabuan, Mendahara dan Rantau Rasau di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Batin XXIV di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Muara Jangga;
b.
Desa Jangga;
c.
Desa Paku Aji;
d.
Desa Mata Gual;
e.
Desa Hajran;
f.
Desa Aur Gading;
g.
Desa Durian, Luncak;
h.
Desa Jelutih;
i.
Desa Olak Besar;
j.
Desa Karmeo;
k.
Desa Koto Boyo;
l.
Desa Simpang Karmeo.
(2)
Wilayah Kecamatan Batin XXIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Tembesi.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Batin XXIV, maka Wilayah Kecamatan Muara Tembesi dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Batin XXIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Maro Sebo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Setiris;
b.
Desa Jambi Kecil; C. Desa Tanjung Katung;
d.
Desa Jambi Tulo;
e.
Desa Baru;
f.
Desa Danau Lamo;
g.
Desa Muara Jambi;
h.
Desa Kemingking Luar;
i.
Desa Tebat Patah;
j.
Desa Kemingking Dalam,
k.
Desa Teluk Jambu;
l.
Desa Mudo;
m.
Desa Sekumbung;
n.
Desa Talang Duku;
o.
Desa Kunangan;
p.
Desa Niaso;
q.
Desa Bakung;
r.
Desa Danau Kedap;
s.
Desa Mudung Darat.
(2)
Wilayah Kecamatan Maro Sebo sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sekernan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Maro Sebo, maka Wilayah Kecamatan Sekernan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Maro Sebo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Pemayung di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Jembatan Mas;
b.
Desa Tebing Tinggi;
c.
Desa Simpang Kubu Kandang;
d.
Desa Kubu Kandang Laut;
e.
Desa Serasah;
f.
Desa Senaning;
g.
Desa Lubuk Ruso;
h.
Desa Ture;
i.
Desa Pulau Betung;
j.
Desa Lopak Aur;
k.
Desa Selat;
l.
Desa Teluk;
m.
Desa Pulau Raman;
n.
Desa Kaos;
o.
Desa Kuap;
p.
Desa Awin;
q.
Desa Olak Rambahan.
(2)
Wilayah Kecamatan Pemayung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Bulian.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pemayung, maka Wilayah Kecamatan Muara Bulian dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pemayung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Jujuhan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Rantau Ikil;
b.
Desa Ujung Tanjung;
c.
Desa Sirih Sekapur;
d.
Desa Pulau Jelmu;
e.
Desa Tanjung Belit;
f.
Desa Rantau Panjang;
g.
Desa Jumbak;
h.
Desa Tepian Danto;
i.
Desa Aur Gading;
j.
Desa Pulau Batu;
k.
Desa Sari Mulya; . Desa Bukit Sari.
(2)
Wilayah Kecamatan Jujukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tanah Tumbuh.

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Tanah Sepenggal di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Teluk Pandak;
b.
Desa Embacang Gedang;
c.
Desa Sci Mancur;
d.
Desa Empclu;
e.
Desa Tanah Bekali;
f.
Desa Tanah Periuk;
g.
Desa Lubuk Landai;
h.
Desa Pasar Lubuk Landai;
i.
Desa Sungai Gambir;
j.
Desa Tebing Tinggi Ilir;
k.
Desa Rantau Embacang;
l.
Desa Candi;
m.
Desa Paku Aji;
n.
Desa Sungai Puri;
o.
Desa Pasar Rantau Embacang;
p.
Desa Telentam;
q.
Desa Tanjung.
(2)
Wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tanah Tumbuh.

Pasal 6

Dengan dibentuknya Kecamatan Jujukan dan Kecamatan Tanah Sepenggal, maka Wilayah Kecamatan Tanah Tumbuh dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jujukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Kecamatan Tanah Sepenggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Rimbo Bujang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo yang meliputi Wilayah:
a.
Kelurahan Wirotho Agung;
b.
Desa Perintis;
c.
Desa Rimbo Mulyo;
d.
Desa Purwo Harjo;
e.
Desa Tegal Arum;
f.
Desa Tirta Kencana;
g.
Desa Sapta Mulya;
h.
Desa Suka Maju;
i.
Desa Suka Damai;
j.
Desa Wonorejo;
k.
Desa Sumber Sari;
l.
Desa Sido Rukun;
m.
Desa Giriwinangun;
n.
Desa Sido Rejo;
o.
Desa Karang Dadi;
p.
Desa Giri Purno;
q.
Desa Sumber Agung;
r.
Desa Pulung Rcjo;
s.
Desa Sari Mulyo;
t.
Desa Pematang Sapat;
u.
Desa Sungai Pandan.
(2)
Wilayah Kecamatan Rimbo Bujang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rimbo Bujang, maka Wilayah Kecamatan Tebo Ulu dikurangi dengan Wilayah Kccamatan Rimbo Bujang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Pengabuan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Teluk Nilau;
b.
Desa Sungai Rambai;
c.
Desa Teluk Ketapang;
d.
Desa Sungai Serindit;
e.
Desa Parit Pudin;
f.
Desa Senyerang;
g.
Desa Sungai. Kayu Aro.
(2)
Wilayah Kecamatan Pengabuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tungkal Ilir.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pengabuan, maka Wilayah Kecamatan Tungkal Ilir dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pengabuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Mendahara di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Mendahara Ilir;
b.
Desa Mendahara Tengah;
c.
Desa Mendahara Ulu;
d.
Desa Lagan Ilir;
e.
Desa Lagan Tengah;
f.
Desa Lagan Ulu;
g.
Desa Pangkat Duri;
h.
Desa Pandan Makmur;
i.
Desa Pandan Jaya;
j.
Desa Pandan Lagan.
(2)
Wilayah Kecamatan Mendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Sabak.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Mendahara, maka Wilayah Kecamatan Muara Sabak dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Mendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Membentuk Kecamatan Rantau Rasau di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi Wilayah:
a.
Desa Rantau Rasau I;
b.
Desa Rantau Rasau II;
c.
Desa Rantau Rasau;
d.
Desa Simpang;
e.
Desa Sungai Rambut;
f.
Desa Bangun Karya;
g.
Desa Rantau Jaya;
h.
Desa Bandar Jaya;
i.
Desa Rantau Makmur;
j.
Desa Harapan Makmur;
k.
Desa Sungai Dusun.
(2)
Wilayah Kecamatan Rantau Rasau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Nipah Panjang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rantau Rasau, maka Wilayah Kecamatan Nipah Panjang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Rantau Rasau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Batin XXIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Muara Jangga.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Maro Sebo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Desa Jambi Kecil.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.