Justisio

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai jabatan notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang pasar modal untuk membuat akta autentik yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
2.
Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai jabatan notaris.
3.
Pendidikan Profesi adalah suatu pendidikan dasar bagi Notaris dengan muatan materi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris, pihak lain yang bekerja sama dengan Organisasi Notaris, atau pihak yang disetujui atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan lanjutan bagi Notaris dengan muatan materi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris, pihak lain yang bekerja sama dengan Organisasi Notaris, atau pihak yang disetujui atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.
Laporan Berkala Kegiatan Notaris adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan Notaris di pasar modal selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun.
6.
Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai aparatur sipil negara.
7.
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai jabatan notaris.

Pasal 2

Notaris yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 3

Persyaratan pendaftaran Notaris sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
telah diangkat sebagai notaris oleh kementerian yang membawahi bidang kenotariatan serta telah diambil sumpahnya sebagai notaris oleh instansi yang berwenang;
b.
telah menjadi anggota Organisasi Notaris;
c.
memiliki akhlak dan moral yang baik;
d.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
e.
bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di bidang pasar modal;
f.
menaati kode etik yang ditetapkan oleh Organisasi Notaris;
g.
memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program Pendidikan Profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi;
h.
tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
i.
tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

Permohonan pendaftaran Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Pendaftaran Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam , disertai dokumen sebagai berikut:
a.
fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b.
fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama notaris yang bersangkutan;
c.
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar;
d.
fotokopi surat keputusan pengangkatan selaku notaris dari kementerian yang membawahi bidang kenotariatan dan berita acara sumpah notaris dari instansi yang berwenang;
e.
fotokopi bukti keanggotaan dalam Organisasi Notaris;
f.
fotokopi sertifikat Pendidikan Profesi; dan
g.
surat pernyataan dengan meterai cukup yang disusun dengan menggunakan format Surat Pernyataan Notaris sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang menyatakan bahwa notaris:
1.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
2.
sanggup bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di pasar modal;
3.
tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
4.
tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

Dalam rangka penelaahan permohonan pendaftaran Notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, apabila diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 7

Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam memenuhi persyaratan, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama pemohon.

Pasal 8

(1)
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi persyaratan, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a.
permohonan pendaftaran belum lengkap; atau
b.
permohonan pendaftaran ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(2)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam dianggap telah memenuhi persyaratan.

Pasal 9

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau kekurangan dokumen tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Notaris yang sudah diajukan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

Pasal 10

Dokumen yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan menjadi milik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

(1)
Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Notaris mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diajukan permohonan pendaftaran kembali.
(2)
Dalam hal Notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, Notaris dimaksud wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.
(3)
Notaris yang mengajukan permohonan pendaftaran kembali dan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan mendapatkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang baru dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pasal 12

(1)
Permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan:
a.
paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir; dan
b.
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir.
(2)
Permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir Permohonan Pendaftaran Kembali Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 13

Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Notaris telah habis, Notaris tidak dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal sampai Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.

Pasal 14

Selain kondisi sebagaimana dimaksud dalam , Notaris tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal jika terjadi kondisi:
a.
surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
sedang dalam sanksi pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal; dan/atau
c.
Notaris berhenti atau diberhentikan sebagai notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai jabatan notaris.

Pasal 15

(1)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal baru dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja.
(2)
Dalam hal permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi persyaratan, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a.
permohonan pendaftaran kembali belum lengkap; atau
b.
permohonan pendaftaran kembali ditolak karena tidak memenuhi persyaratan permohonan pendaftaran kembali.
(3)
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau dokumen tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal yang sudah diajukan.

Pasal 16

(1)
Notaris dianggap mengundurkan diri sebagai Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, apabila:
a.
Notaris tidak mengajukan permohonan pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); atau
b.
pengajuan permohonan pendaftaran kembali tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
(2)
Dalam hal Notaris dianggap mengundurkan diri, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal tersebut.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi Notaris yang surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modalnya telah dinyatakan nonaktif sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan karena yang bersangkutan diangkat sebagai Pejabat Negara.

Pasal 17

(1)
Notaris yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib:
a.
menaati kode etik notaris yang disusun oleh Organisasi Notaris;
b.
bersikap independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya;
c.
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali sebanyak 5 (lima) satuan kredit profesi;
d.
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Laporan Berkala Kegiatan Notaris paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya;
e.
melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi Notaris paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah terjadinya perubahan tersebut disertai dengan dokumen pendukung, mencakup hal sebagai berikut:
1.
Notaris yang berhenti atau diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang mengenai jabatan notaris;
2.
alamat kantor dan/atau wilayah kerja;
3.
berstatus sebagai Pejabat Negara;

Menampilkan 17 dari 36 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.