Pensiunan Pejabat Negara tertentu dan janda/ dudanya yang dalam Tahun Anggaran 1978/ 1979 mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April tahun 1978 disesuaikan pensiun pokoknya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);
•bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
•bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
•bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
•bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);
c.dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat berturut-turut sama dengan dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.