Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu dan Janda/dudanya yang Telah Mencapai Usia 70 (tujuh Puluh) Sampai dengan 80 (delapan Puluh) Tahun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
2.
Bekas Pejabat Negara tertentu adalah:
a.
bekas Menteri;
b.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967;
c.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973;
d.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung;
e.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
f.
bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.
3.
Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.

Pasal 2

Pensiunan Pejabat Negara tertentu dan janda/ dudanya yang dalam Tahun Anggaran 1978/ 1979 mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April tahun 1978 disesuaikan pensiun pokoknya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);
b.
dasar pensiun bagi :
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);
c.
dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat berturut-turut sama dengan dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3

Dasar pensiun janda/duda bekas Pejabat Negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok bekas Pejabat Negara tertentu serta janda/ duda sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.