Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah kertas yang memiliki kriteria tertentu.

Pasal 3

Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Pasal 4

Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a.
cirium um; dan
b.
cirikhusus.

Pasal 5

(1)
Cirium um sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian depan terdapat:
a.
gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b.
frasa "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA";
c.
sebutan pecahan dalam angka "50000" dan tulisan "LIMA PULUH RIBU RUPIAH";
d.
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "GUBERNUR" dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan "MENTERI KEUANGAN";
e.
tulisan tahun em isiya itu "EM IS I2016";
f.
gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Ir.
H.
DJUANDA KARTAWIDJAJA beserta tulisan "Ir.
H.
DJUANDA KARTAWIDJAJA";
g.
gambar ornamen batik; dan
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil.
(2)
Cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan biru;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d.
gambar tersem bunyi (latent image) berupa tulisan "BI" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e.
gambar tersem bunyi (latent image) multiwarna berupa angka "50" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f.
gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting);
g.
kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
h.
gambar raster berupa tulisan "NKRI" yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
i.
mikroteks yang memuat tulisan "BI50", tulisan "BI50000", dan angka "50", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
j.
hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisitulisan "BI";
2.
angka nominal "50000";
3.
ornamen batik; dan
4.
gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

(1)
Cirium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a.
angka nominal "50000";
b.
nomor seridegn bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c.
teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI LIMA PULUH RIBU RUPIAH";
d.
tulisan tahun cetak "TC 2016";
e.
gambar utama yaitu tari legong beserta tulisan "TARI LEGONG", pemandangan alam Taman Nasional Komodo beserta tulisan "Taman Nasional Komodo", dan bunga jepun bali;
f.
tulisan "BANK INDONESIA";
g.
gambar ornamen batik;
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i.
tulisan "PERURI".
(2)
Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan biru;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f;
c.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada gambar tari legong, tulisan "TARI LEGONG", dan tulisan "Taman Nasional Komodo";
d.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
e.
gambar tersembunyi (latent image) berupa angka "50" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f.
gambar raster berupa tulisan "NKRI" dan angka "50000";
g.
mikroteks yang memuat tulisan "BANK INDONESIA", tulisan "B150000", dan angka "50000", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h.
hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
gambar bunga jepun bali;
2.
gambar burung jalak bali;
3.
bidang persegip at yang berisitulisan "BI";
4.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
5.
nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
(3)
Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d akan berubah sesuai dengan tahun cetak.

Pasal 7

Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a.
bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1.
terbuat dari serat kapas;
2.
berwarna biru muda;
3.
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4.
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Raidan ornamen tertentu; dan
5.
terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan "BI 50000" secara berulang, yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting); dan
b.
ukuran yaitu panjang 149 (seratus empat puluh sembilan) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.

Pasal 8

Uang Rupiah kertas pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 19

Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.

Pasal 10

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.