Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
3.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
4.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
6.
Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
7.
Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
8.
Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi Proyek KPBU.
9.
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
10.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
11.
Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
12.
Studi Pendahuluan adalah kajian awal yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui KPBU.
13.
Kajian Awal Prastudi Kelayakan yang selanjutnya disebut Kajian Awal adalah kajian yang terdiri atas kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian mengenai bentuk kerja sama, kajian risiko, kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Penjaminan Infrastruktur, dan/atau kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk penyiapan rancangan Perjanjian KPBU.
14.
Kajian Akhir Prastudi Kelayakan yang selanjutnya disebut Kajian Akhir adalah kajian yang memuat mengenai pemutakhiran data setelah dilakukannya Kajian Awal dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU.
15.
Tahap Penyiapan Proyek KPBU adalah kegiatan penyusunan dokumen Kajian Awal, Kajian Akhir dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
16.
Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
17.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
18.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri Keuangan.
19.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
20.
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
21.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas untuk Proyek KPBU.
22.
Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisikan permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan yang dilampiri dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
23.
Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang harus ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari disetujuinya Permohonan Fasilitas.
24.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari Badan Usaha Milik Negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
25.
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
26.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas dengan PJPK sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas.
27.
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara Menteri Keuangan dengan Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas.
28.
Surat Konfirmasi atas Persetujuan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Surat Konfirmasi adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari Lembaga Internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
29.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri dari penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/atau penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
30.
Lembaga Internasional adalah lembaga dan/atau lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh 1 (satu) atau lebih negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh Hukum Internasional sebagai subyek Hukum Internasional.
31.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
32.
Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor atas Proyek KPBU yang akan dikerjasamakan.
33.
Konsultasi Publik (Public Consultation) adalah proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU.
34.
Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan proyek KPBU.
35.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat berdasarkan penetapan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali apabila hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemerintah.
36.
Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1)
Fasilitas merupakan salah satu kebijakan fiskal yang disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui skema KPBU untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a.
kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
b.
kesinambungan fiskal;
c.
pengelolaan risiko fiskal;
d.
ketepatan sasaran penggunaan; dan
e.
efisiensi anggaran.
(3)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan untuk PJPK guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, dalam rangka memenuhi kualitas dan waktu yang ditentukan.
(4)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk:
a.
menyelaraskan, mengontrol, dan mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri untuk Proyek KPBU berupa Dukungan Kelayakan, Penjaminan Infrastruktur, dan penerapan skema pengembalian investasi dalam bentuk Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam satu rangkaian proses yang efektif dan efisien;
b.
membangun dokumen proyek (business case) yang dibutuhkan dalam penyiapan dan pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, mencakup Kajian Awal, Kajian Akhir, dokumen rancangan Perjanjian KPBU, dan dokumen terkait lainnya yang mampu menarik minat dan partisipasi badan usaha pada Proyek KPBU serta untuk mendukung kemajuan pelaksanaan KPBU di masa yang akan datang; dan
c.
memastikan tercapainya tujuan proyek KPBU untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.

Pasal 3

(1)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam , disediakan untuk:
a.
Proyek KPBU Prioritas;
b.
Proyek KPBU Kilang Minyak; dan/atau
c.
Proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam , diberikan untuk Proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
untuk Proyek KPBU Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PJPK telah menyusun Kajian Awal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
untuk Proyek KPBU Kilang Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Fasilitas untuk Proyek KPBU lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PJPK telah:
1.
menyusun Studi Pendahuluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2.
melakukan Konsultasi Publik (Public Consultation) dan berdasarkan hasil Konsultasi Publik (Public Consultation) sebagaimana dimaksud diketahui bahwa Proyek KPBU dimaksud secara nyata memberikan manfaat kepada masyarakat dan menunjukkan pertimbangan yang memadai atas dampak negatif Proyek KPBU terhadap kepentingan masyarakat;
c.
PJPK telah membentuk Tim KPBU yang terdiri dari pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas yang memadai dalam pengambilan keputusan yang dibutuhkan untuk keberlangsungan Fasilitas sesuai dengan norma waktu;

Menampilkan 3 dari 53 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.