1.Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.Pejabat Negara adalah :
a.Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f.Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g.Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h.Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;
k.Kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan
m.Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3.Penerima pensiun adalah :
a.Pensiunan Pegawai Negeri;
b.Pensiunan Pejabat Negara;
c.Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan
4.Penerima tunjangan adalah :
a.Penerima Tunjangan Veteran;
b.Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
e.Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
f.Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
g.Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
h.Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
i.Penerima Tunjangan Cacad.