Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2005 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2.
Pejabat Negara adalah :
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f.
Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;
k.
Kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan
m.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3.
Penerima pensiun adalah :
a.
Pensiunan Pegawai Negeri;
b.
Pensiunan Pejabat Negara;
c.
Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan
d.
Penerima Uang Tunggu.
4.
Penerima tunjangan adalah :
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
e.
Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
f.
Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
g.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
h.
Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
i.
Penerima Tunjangan Cacad.

Pasal 2

(1)
Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2005.
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2005.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Juli 2005 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam dan dibayarkan pada bulan Juli 2005.

Pasal 5

Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam , maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Pasal 6

Kepada Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri, diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 7

(1)
Kepada penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juli 2005.
(2)
Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.

Pasal 8

Kepada penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juli 2005.

Pasal 9

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.