Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura Ii untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
# 2018, No.171 -4-
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Pasal 2
Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan pada:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I sebesar Rp232.133.499.141,50 (dua ratus tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu rupiah lima puluh sen); dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II sebesar Rp317.188.226.335,23 (tiga ratus tujuh belas miliar seratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah dua puluh tiga sen), berdasarkan nilai buku aset dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp1.067.885.016.810,46 (satu triliun enam
puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta enam belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah empat puluh enam sen), berdasarkan nilai wajar aset dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.