Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kekayaan Negara yang digunakan untuk membiayai Proyek-proyek Kelistrikan Program Pengembangan Tenaga Listrik Sub Sektor Energi pada Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara sejak tanggal 1 Januari 1971 sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp. 6.552.143.879.611,- (enam trilyun lima ratus lima puluh dua milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu
enam ratus sebelas rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.