Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
b.
perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
f.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
g.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
h.
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Anggaran;
c.
Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Kebijakan Fiskal;
k.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
l.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
m.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
n.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
o.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
p.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
q.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
r.
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
s.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan
t.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Pasal 15
(1)
Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pajak;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 18
(1)
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Seksi.
Pasal 19
(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang;
kepabeanan dan cukai;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 22
(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.