Justisio

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership (persetujuan Antara Ri dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengsahkan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal