Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat meminta pertimbangan dan/atau mengikutsertakan Menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan/atau Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir.