Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1992 Tentang Perubahan Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Klungkung
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung diubah dari Klungkung menjadi Semarapura.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.