Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1992 Tentang Perubahan Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Klungkung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung diubah dari Klungkung menjadi Semarapura.

Pasal 2

Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.