(1)Kepala Jawatan Akuntan Negara berkedudukan dibawah Menteri Keuangan dan bertugas:
a.melakukan atau memerintahkan melakukan semua pekerjaan akuntan yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, Dewan-dewan Agung, para Menteri dan pada umumnya oleh semua Kepala perusahaan atau jawatan serta lain-lain instansi yang ada didalam kekuasaan Pemerintah, Dewan-dewan Agung, para Menteri tersebut dan masing-masing bertindak dalam lingkungan wewenangnya sendiri;
b.bekerjasama dengan Thesauri Negara dalam penyusunan neraca kekayaan negara.
(2)Dengan pekerjaan akuntan seperti tercantum dalam ayat (1) huruf a pasal ini dimaksudkan :
a.memberikan saran mengenai masalah-masalah penyusunan administrasi dan organisasi administrasi;
b.melakukan pekerjaan kontrol secara terus-menerus atau insidentil dan menyatakan penilaian atas hal-hal yang dikontrolnya;
c.memberikan saran mengenai masalah-masalah yang terletak dalam bidang ilmu ekonomi-perusahaan.
(3)Pekerjaan administrasi yang bertalian dengan penggunaan alat-alat pembantu mekanis/elektronis, termasuk dalam bidang organisasi seperti dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(4)Dalam bilangan masalah-masalah termasuk dalam bidang ilmu ekonomi-perusahaan terhitung pula penilaian atas perumusan ketentuan-ketentuan yang bersifat administratif dan ekonomi perusahaan yang bertalian dengan penutupan kontrak-kontrak komersil yang penting, antara lain seperti hal-hal apakah yang dimaksudkan dengan pengeluaran modal (investasi) dan eksploitasi, perhitungan-perhitungan hasil-hasil perusahaan, harga-pokok, tarip-tarip penghapusan harga, pengadangan, pembagian laba dan lain sebagainya.
(5)Khususnya Menteri Keuangan demikian juga Thesaurir Jenderal mempunyai wewenang memerintahkan melakukan pekerjaan akuntan yang dipandangnya perlu pada semua badan hukum publik atau hukum sipil baik didalam maupun diluar negeri yang disahkannya terdiri dari sebagian kekayaan negara yang dipisahkan atau keuangannya dibelanjai atau disubsidi atas beban anggaran Belanja Negara Republik Indonesia, termasuk juga badan-badan dimana keuangan negara mempunyai kepentingan penyertaan-modal didalamnya atau karena kepentingan-kepentingan lainnya.
(6)Kepala Jawatan Pajak atau Kepala Inspeksi Keuangan atau atas perintah pejabat-pejabat ini pegawai-pegawai Jawatan Pajak/ Inspeksi Keuangan yang diperbantukan pada pejabat-pejabat tersebut mempunyai wewenang untuk menugaskan melakukan kontrol-akuntan guna keperluan penetapan pajak sesuatu perusahaan atau sesuatu cabang perusahaan pada umumnya.
(7)Kepala Jawatan Akuntan Negara terutama ditugaskan dengan pengawasan atas administrasi perusahaan-perusahaan Negara baik yang didirikan berdasarkan "Indonesische Bedrijven wet" atau Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara" maupun berdasarkan Undang-undang lainnya yang telah ada dan atau yang akan ditetapkan kemudian serta atas badan-badan lainnya dimana disamping atau sebagai pengganti dari administrasi komersil mengenai penerimaan dan pengeluaran, penyelenggaraan administrasi komersil mengenai beban dan hasil.
(8)Kepala Jawatan Akuntan Negara memberikan laporan tentang peristiwa-peristiwa lainnya yang menyangkut keuangan negara yang penting bagi Negara atau Menteri Keuangan, yang diketahuinya dengan jalan apapun juga.