Justisio

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Instruksi Bagi Kepala Jawatan Akuntan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jawatan Akuntan Negara dipimpin oleh seorang Akuntan-pegawai tinggi dengan sebutan Kepala Jawatan Akuntan Negara; padanya diperbantukan akuntan-akuntan, ajun-ajun akuntan, pembantu-pembantu akuntan dan pegawai-pegawai lainnya untuk melaksanakan tugasnya.

Pasal 2

(1)
Kepala Jawatan Akuntan Negara berkedudukan dibawah Menteri Keuangan dan bertugas:
a.
melakukan atau memerintahkan melakukan semua pekerjaan akuntan yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, Dewan-dewan Agung, para Menteri dan pada umumnya oleh semua Kepala perusahaan atau jawatan serta lain-lain instansi yang ada didalam kekuasaan Pemerintah, Dewan-dewan Agung, para Menteri tersebut dan masing-masing bertindak dalam lingkungan wewenangnya sendiri;
b.
bekerjasama dengan Thesauri Negara dalam penyusunan neraca kekayaan negara.
(2)
Dengan pekerjaan akuntan seperti tercantum dalam ayat (1) huruf a pasal ini dimaksudkan :
a.
memberikan saran mengenai masalah-masalah penyusunan administrasi dan organisasi administrasi;
b.
melakukan pekerjaan kontrol secara terus-menerus atau insidentil dan menyatakan penilaian atas hal-hal yang dikontrolnya;
c.
memberikan saran mengenai masalah-masalah yang terletak dalam bidang ilmu ekonomi-perusahaan.
(3)
Pekerjaan administrasi yang bertalian dengan penggunaan alat-alat pembantu mekanis/elektronis, termasuk dalam bidang organisasi seperti dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(4)
Dalam bilangan masalah-masalah termasuk dalam bidang ilmu ekonomi-perusahaan terhitung pula penilaian atas perumusan ketentuan-ketentuan yang bersifat administratif dan ekonomi perusahaan yang bertalian dengan penutupan kontrak-kontrak komersil yang penting, antara lain seperti hal-hal apakah yang dimaksudkan dengan pengeluaran modal (investasi) dan eksploitasi, perhitungan-perhitungan hasil-hasil perusahaan, harga-pokok, tarip-tarip penghapusan harga, pengadangan, pembagian laba dan lain sebagainya.
(5)
Khususnya Menteri Keuangan demikian juga Thesaurir Jenderal mempunyai wewenang memerintahkan melakukan pekerjaan akuntan yang dipandangnya perlu pada semua badan hukum publik atau hukum sipil baik didalam maupun diluar negeri yang disahkannya terdiri dari sebagian kekayaan negara yang dipisahkan atau keuangannya dibelanjai atau disubsidi atas beban anggaran Belanja Negara Republik Indonesia, termasuk juga badan-badan dimana keuangan negara mempunyai kepentingan penyertaan-modal didalamnya atau karena kepentingan-kepentingan lainnya.
(6)
Kepala Jawatan Pajak atau Kepala Inspeksi Keuangan atau atas perintah pejabat-pejabat ini pegawai-pegawai Jawatan Pajak/ Inspeksi Keuangan yang diperbantukan pada pejabat-pejabat tersebut mempunyai wewenang untuk menugaskan melakukan kontrol-akuntan guna keperluan penetapan pajak sesuatu perusahaan atau sesuatu cabang perusahaan pada umumnya.
(7)
Kepala Jawatan Akuntan Negara terutama ditugaskan dengan pengawasan atas administrasi perusahaan-perusahaan Negara baik yang didirikan berdasarkan "Indonesische Bedrijven wet" atau Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara" maupun berdasarkan Undang-undang lainnya yang telah ada dan atau yang akan ditetapkan kemudian serta atas badan-badan lainnya dimana disamping atau sebagai pengganti dari administrasi komersil mengenai penerimaan dan pengeluaran, penyelenggaraan administrasi komersil mengenai beban dan hasil.
(8)
Kepala Jawatan Akuntan Negara memberikan laporan tentang peristiwa-peristiwa lainnya yang menyangkut keuangan negara yang penting bagi Negara atau Menteri Keuangan, yang diketahuinya dengan jalan apapun juga.

Pasal 3

(1)
Kecuali mengenai perintah-perintah yang diberikan oleh Pemerintah, Kepala Jawatan Akuntan Negara dapat berunding dengan pemberi perintah tentang kemungkinan dapat atau tidaknya sesuatu perintah dilakukan ataupun tentang urutan pelaksanaan perintah itu.
(2)
Apabila dalam perundingan itu tidak tercapai sesuatu persetujuan maka oleh Kepala Jawatan Akuntan Negara dimintakan keputusan dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepala Jawatan Akuntan Negara mempunyai wewenang untuk menyetujui bahwa perintah-perintah untuk melakukan pekerjaan akuntan seperti yang dimaksudkan pada , kecuali pekerjaan akuntan untuk urusan pajak sebagai dimaksud dalam ayat (6), diberikan kepada (kantor) akuntan swasta yang namanya terdaftar dalam register negara seperti yang dimaksud dalam "Undang-undang tentang pemakaian gelar akuntan", jika syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dianggapnya perlu dan dinyatakannya pada pemberian perintah itu, dipenuhi.

Pasal 4

(1)
Untuk pekerjaan akuntan yang dilakukan, Kepala Jawatan Akuntan Negara dapat memperhitungkan biaya berdasarkan tarif-biaya yang ditetapkan atau sebesar jumlah yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
(2)
Dengan memperhitungkan biaya seperti termaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pekerjaan akuntan untuk daerah-daerah swamtatra dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, demikian juga untuk kepentingan penyelidikan kejaksaan dan atau pengadilan.

Pasal 5

(1)
Kepala Jawatan Akuntan Negara demikian juga pegawai-pegawai yang dipertantukan padanya untuk melaksanakan pekerjaan akuntan yang ditugaskan, mempunyai hak untuk memasuki semua kantor, bengkel, gudang dan bangunan dan sebagainya yang bersangkutan serta mempunyai hak untuk melihat semua register buku, perhitungan dan surat bukti serta surat lainnya yang bertalian dengan administrasi, termasuk hak untuk melakukan pengamatan kas dan gudang-persediaan dan lain-lain.
(2)
Semua pejabat Negara, baik sipil maupun militer, diwajibkan memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh Kepala Jawatan Akuntan Negara atau oleh pegawai-pegawai yang diperbantukan padanya.
(3)
Pekerjaan akuntan untuk urusan pajak sebagai dimaksud dalam ayat (6) dilaksanakan hanya menurut ketentuan-ketentuan seperti dimuat dalam masing-masing Undang-undang Pajak dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 6

(1)
Kepala Jawatan Akuntan Negara memberitahukan semua hal yang bertalian dengan administrasi Negara yang diketahui olehnya dalam melakukan jabatannya kepada Thesaurif Jenderal, Menteri Keuangan dan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Kepala Jawatan Akuntan Negara mempunyai wewenang untuk mengadakan surat-menyurat dengan semua Menteri dan Penguasa-penguasa lainnya baik sipil maupun militer, kecuali dengan Presiden.

Pasal 7

(1)
Tempat kedudukan Kepala Jawatan Akuntan Negara adalah Jakarta. Tempat-tempat kedudukan pegawai-pegawai yang diperbantukan padanya ditunjuk olehnya dan diubah menurut kebutuhan.
(2)
Kepala Jawatan Akuntan Negara dapat meninggalkan tempat kedudukannya untuk melakukan perjalanan dinas yang dipandang perlu olehnya.
(3)
Tiap kali apabila ia pergi untuk melakukan perjalanan dinas atau kembali dari perjalanan dinas, ia memberitahukannya kepada Menteri Keuangan.
(4)
Selama ia tidak ada dan dalam hal ia berhalangan karena alasan-alasan yang sah, maka ia diganti oleh Kepala Muda Jawatan Akuntan Negara atau jika yang belakang ini berhalangan, ia diwakili oleh salah seorang pegawai dari Jawatannya yang ditunjuk olehnya.

Pasal 8

Semua pegawai Jawatan Akuntan Negara ada dibawah perintah Kepala Jawatan tersebut. Kepala Jawatan ini mempunyai kuasa untuk memerintahkan melakukan perjalanan dinas kepada para pegawainya untuk kepentingan Jawatan.

Pasal 9

Kepala Jawatan Akuntan Negara mengerjakan administrasi mengenai surat-surat yang diterima olehnya dan surat-surat serta laporan-laporan yang keluar daripadanya. Surat-surat yang masuk serta surat-surat asli atau tembusan daripada surat-surat dan laporan-laporan yang keluar daripadanya, disimpan olehnya.

Pasal 10

Dalam waktu enam bulan sesudah tutup tahun dari tiap tahun takwim, Kepala Jawatan Akuntan Negara memberikan laporan-laporan kepada Menteri Keuangan mengenai pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam tahun yang lalu. Salinan laporan ini dikirimkan kepada Theasurir Jenderal, demikian pula kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 11

Hal-hal yang tidak diatur dalam instruksi ini, diputuskan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuaran Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.