Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.