Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Biaya Keluaran untuk Sub Keluaran Penelitian yang selanjutnya disingkat SBK SKP adalah besaran biaya yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.
Penelitian adalah kegiatan yang dilaksanakan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
3.
Pelaksana Penelitian adalah individu/kumpulan individu meliputi pegawai Aparatur Sipil Negara/non pegawai Aparatur Sipil Negara, kementerian/lembaga/perangkat daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan/atau badan usaha.
4.
Penelitian Berbasis SBK SKP adalah Penelitian yang pengalokasian anggarannya ditetapkan berdasarkan SBK SKP.
5.
Komite Penilaian Proposal Penelitian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proposal Penelitian.
6.
Komite Penilaian Keluaran Penelitian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proses Penelitian, hasil Penelitian, dan keluaran Penelitian.
7.
Reviewer Proposal Penelitian adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proposal Penelitian.
8.
Reviewer Keluaran Penelitian adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proses Penelitian, hasil Penelitian, dan keluaran Penelitian.
9.
Hasil Penelitian adalah informasi yang diperoleh dari pelaksanaan Penelitian yang dapat berupa hasil analisis data, hasil pengujian hipotesis, hasil pembuktian, dan/atau konstruksi teori/konsep, hasil rancang bangun model, dan/atau perumusan rekomendasi.
10.
Keluaran Penelitian adalah bentuk, rupa, atau kodifikasi hasil Penelitian.
11.
Proposal Penelitian adalah dokumen rencana Penelitian yang paling sedikit memuat latar belakang, tujuan, metode, dan jadwal Penelitian.
12.
Kontrak Penelitian adalah perjanjian tertulis antara pejabat pembuat komitmen dengan Pelaksana Penelitian atas penyelesaian seluruh pekerjaan Penelitian dan pencapaian Keluaran Penelitian yang telah ditetapkan.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
14.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
15.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
16.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
17.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
18.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
19.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
20.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh Pelaksana Penelitian atas transaksi belanja negara.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran Penelitian pada kementerian negara/lembaga yang bersumber dari APBN yang pengalokasian anggarannya disusun berdasarkan SBK SKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya keluaran.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Penelitian dilakukan oleh kementerian negara/lembaga yang mempunyai anggaran Penelitian.
(2)
Kepala satuan kerja pada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ex-officio sebagai KPA anggaran Penelitian.
(3)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh PPK dan PPSPM.

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan anggaran Penelitian, KPA memiliki tugas dan kewenangan:
a.
menetapkan petunjuk teknis Penelitian berdasarkan SBK SKP yang mengacu pada rencana strategis Penelitian;
b.
membentuk dan menetapkan Komite Penilaian Proposal Penelitian/Reviewer Proposal Penelitian dan Komite Penilaian Keluaran Penelitian/Reviewer Keluaran Penelitian dalam surat keputusan;
c.
mengumumkan penerimaan Proposal Penelitian (call for proposals);
d.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
e.
menetapkan Pelaksana Penelitian dalam surat keputusan.

Pasal 5

Pelaksanaan kegiatan Penelitian dilakukan oleh Pelaksana Penelitian.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penelitian, KPA melaksanakan pemilihan Pelaksana Penelitian.
(2)
Pemilihan Pelaksana Penelitian dilaksanakan melalui proses penyeleksian/penelaahan Proposal Penelitian oleh Komite Penilaian Proposal Penelitian atau Reviewer Proposal Penelitian.
(3)
Penyeleksian/penelaahan Proposal Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi:
a.
penilaian kesesuaian antara besaran biaya dengan SBK SKP; dan
b.
penilaian kelayakan Proposal Penelitian.
(4)
Komite Penilaian Proposal Penelitian atau Reviewer Proposal Penelitian menetapkan hasil penyeleksian/penelaahan Proposal Penelitian dalam berita acara hasil rekomendasi.
(5)
Berita acara hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KPA.
(6)
Berdasarkan berita acara hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menetapkan Pelaksana Penelitian dengan surat keputusan.
(7)
Penetapan Pelaksana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempertimbangkan alokasi anggaran yang tersedia.

Pasal 7

(1)
Pelaksana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) menandatangani Kontrak Penelitian sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Penelitian.
(2)
Kontrak Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
ruang lingkup Penelitian;
b.
sumber dana Penelitian;
c.
nilai Kontrak Penelitian;
d.
nilai dan tahapan pembayaran;
e.
jangka waktu penyelesaian Penelitian;
f.
hak dan kewajiban para pihak;
g.
serah terima Hasil Penelitian;
h.
kesanggupan penyusunan laporan Penelitian; dan
i.
sanksi.
(3)
Data atas Kontrak Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak Penelitian ditandatangani.
(4)
Penyampaian data atas Kontrak Penelitian ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

Pasal 8

Berdasarkan Kontrak Penelitian sebagaimana dimaksud dalam , Pelaksana Penelitian melaksanakan Penelitian.

Pasal 9

(1)
Pembayaran Penelitian dilaksanakan secara:
a.
sekaligus sebelum pelaksanaan Penelitian; atau
b.
bertahap, sebagaimana diatur dalam Kontrak Penelitian.
(2)
Pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan terhadap Penelitian dengan nilai kontrak sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)
Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap Penelitian dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 10

Dalam rangka pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pelaksana Penelitian mengajukan tagihan kepada PPK, dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
a.
surat keputusan KPA mengenai penetapan Pelaksana Penelitian;
b.
Kontrak Penelitian;
c.
kuitansi;
d.
SPTB;
e.
berita acara pembayaran; dan
f.
pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pelaksana Penelitian mengajukan tagihan kepada PPK.
(2)
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran tahap pertama, dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
a.
surat keputusan KPA mengenai penetapan Pelaksana Penelitian;
b.
Kontrak Penelitian;
c.
kuitansi;
d.
SPTB;
e.
berita acara pembayaran; dan
f.
pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian.
(3)
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran tahap kedua dan seterusnya, dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
a.
laporan kemajuan pelaksanaan Penelitian berdasarkan tahapan sesuai dengan Kontrak Penelitian dan/atau laporan Hasil Penelitian;
b.
kuitansi;
c.
SPTB;
d.
berita acara pembayaran; dan
e.
pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian.

Pasal 12

(1)
SPTB sebagaimana dimaksud dalam huruf d, ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c dibuat sesuai dengan format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pernyataan kesanggupan pelaksanaan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f, ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e dibuat sesuai dengan format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)
PPK melakukan pengujian terhadap tagihan beserta dokumen pendukung meliputi:
a.
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam dan ;
b.
kesesuaian antara tagihan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam Kontrak Penelitian;
c.
kebenaran data Pelaksana Penelitian yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; dan
d.
kebenaran perhitungan tagihan termasuk memperhitungkan kewajiban Pelaksana Penelitian kepada negara.
(2)
Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan, PPK menerbitkan dan menandatangani SPP-LS.

Menampilkan 13 dari 23 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.