1.Standar Biaya Keluaran untuk Sub Keluaran Penelitian yang selanjutnya disingkat SBK SKP adalah besaran biaya yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.Penelitian adalah kegiatan yang dilaksanakan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
3.Pelaksana Penelitian adalah individu/kumpulan individu meliputi pegawai Aparatur Sipil Negara/non pegawai Aparatur Sipil Negara, kementerian/lembaga/perangkat daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan/atau badan usaha.
4.Penelitian Berbasis SBK SKP adalah Penelitian yang pengalokasian anggarannya ditetapkan berdasarkan SBK SKP.
5.Komite Penilaian Proposal Penelitian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proposal Penelitian.
6.Komite Penilaian Keluaran Penelitian adalah sekelompok orang yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proses Penelitian, hasil Penelitian, dan keluaran Penelitian.
7.Reviewer Proposal Penelitian adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proposal Penelitian.
8.Reviewer Keluaran Penelitian adalah seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk menilai kelayakan proses Penelitian, hasil Penelitian, dan keluaran Penelitian.
9.Hasil Penelitian adalah informasi yang diperoleh dari pelaksanaan Penelitian yang dapat berupa hasil analisis data, hasil pengujian hipotesis, hasil pembuktian, dan/atau konstruksi teori/konsep, hasil rancang bangun model, dan/atau perumusan rekomendasi.
10.Keluaran Penelitian adalah bentuk, rupa, atau kodifikasi hasil Penelitian.
11.Proposal Penelitian adalah dokumen rencana Penelitian yang paling sedikit memuat latar belakang, tujuan, metode, dan jadwal Penelitian.
12.Kontrak Penelitian adalah perjanjian tertulis antara pejabat pembuat komitmen dengan Pelaksana Penelitian atas penyelesaian seluruh pekerjaan Penelitian dan pencapaian Keluaran Penelitian yang telah ditetapkan.
13.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
14.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
15.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
16.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
17.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
18.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
19.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
20.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh Pelaksana Penelitian atas transaksi belanja negara.