Justisio

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Boarding Party

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
2.
Kepala Bakamla yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan Bakamla dan penanggung jawab penyelenggara bidang keamanan dan keselamatan laut.
3.
Boarding Party adalah suatu metode penggunaan Tim Boarding Party Kapal, Tim Satuan Tugas Khusus atau Tim Pasukan Khusus atau tim gabungan untuk mengakses suatu kapal target dan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rangka menemukan bukti-bukti awal adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum di laut, pembebasan kapal dari aksi pembajakan, penangkapan kapal yang melarikan diri setelah dilaksanakan hot pursuit, penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, memastikan kondisi kapal yang mengalami force majeur serta memberi bantuan apabila diperlukan, memberi bantuan kemanusiaan, memberikan bantuan penyelamatan terhadap kapal yang mengalami musibah, dan hal-hal lain sesuai perintah komando atas kebijakan pemerintah dan karena alasan keamanan nasional.
4.
Tim Boarding Party adalah tim penggeledah dan pemeriksa yang bertugas untuk menggeledah dan memeriksa kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
5.
Tim Unit Reaksi Cepat Laut yang selanjutnya disingkat Tim URCL adalah salah satu dari satuan tugas khusus di lingkungan Badan Keamanan Laut yang secara ad hoc dibentuk untuk mendukung proses penindakan tindak pidana di laut.

Pasal 2

(1)
Unit kerja teknis dalam melaksanakan kegiatan Boarding Party meliputi:
a.
Tim Boarding Party;
b.
Tim URCL; dan/atau
c.
tim lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Boarding Party tersebut.
(2)
Pembentukan, perubahan, dan pembubaran tim-tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan ini digunakan sebagai acuan bagi unit kerja teknis untuk:
a.
memahami kewenangan dalam pelaksanaan Boarding Party;
b.
proses pelaksanaan Boarding Party;
c.
penggunaan kekuatan; dan
d.
mekanisme komando, kendali, dan komunikasi.

Pasal 4

Petunjuk Pelaksanaan Boarding Party disusun untuk:
a.
memberikan kemudahan bagi personel yang tergabung dalam unit kerja teknis dalam berperan melaksanakan kegiatan Boarding Party; dan
b.
meningkatkan integritas dan profesionalitas unit kerja teknis dalam suatu kesatuan dan keterpaduan pola pikir, sikap dan tindak yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka memberikan kejelasan proses terkait Boarding Party, dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Boarding Party yang mempunyai level:
a.
Compliant (C)/Patuh;
b.
Non Compliant (NC)/Tidak Patuh; dan
c.
Opposed (OP)/Melawan.
(2)
Petunjuk Pelaksanaan Boarding Party sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, ACHMAD TAUFIQOERROCHMAN NASKAH SEMENTARA KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 100 pasal. Masuk untuk akses penuh.