Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah;
c.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepala Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di Daerah;
e.
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
h.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota;
i.
Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Daerah;
j.
Sekretariat DPRD adalah unsur staf pelayanan Pemerintah Daerah;
k.
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah;
l.
Badan/Kantor adalah Lembaga Teknis Daerah yang mempunyai fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat;
m.
Eselonering adalah tingkatan jabatan struktural;
n.
Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan yang telah menjadi tanggung jawab dan kewenangannya;
o.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah Unsur Pelaksana operasional dinas di lapangan;
p.
Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota;
q.
Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

Pasal 2

(1)
Organisasi Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan:
a.
kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh Daerah;
b.
karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah;
c.
kemampuan keuangan Daerah;
d.
ketersediaan sumber daya aparatur;
e.
pengembangan pola kerjasama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
(2)
Organisasi Perangkat Daerah dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi perangkat Daerah.
(4)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 3

(1)
Sekretariat Daerah Propinsi merupakan unsur Staf Pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
Sekretariat Daerah Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Propinsi.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Daerah Propinsi mempunyai fungsi :
a.
pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi;
b.
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c.
pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan Daerah Propinsi;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 4

(1)
Dinas Propinsi merupakan unsur pelaksana pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Propinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Propinsi mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugassnya;
b.
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c.
pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
(4)
Untuk melaksanakan kewenangan Propinsi yang masih ada di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dapat dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(5)
Untuk melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh Kabupaten/Kota kepada Propinsi, Propinsi dapat membentuk unit kerja pada Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya dapat terdiri dari satu atau beberapa Kabupaten/Kota.
(6)
Unti Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) merupakan bagian dari Perangkat Daerah Propinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara operasional dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.

Pasal 5

(1)
Lembaga Teknis Daerah Propinsi merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Lembaga Teknis Daerah Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam lingkup tugasnya.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Teknis Daerah Propinsi mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

Pasal 6

Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada , dapat berbentuk Badan dan atau Kantor.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(2)
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai fungsi :
a.
pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
b.
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c.
pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah Kabupaten/Kota;
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas fungsinya.

Pasal 8

(1)
Dinas Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Kabupaten/Kota mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c.
pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya.
(4)
Pada Dinas Kabupaten/Kota dapat dibentuk Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, berfungsi melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.
(5)
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.

Pasal 9

(1)
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidangnya.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

Pasal 10

Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada , dapat berbentuk Badan dan atau Kantor.

Pasal 11

(1)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Propinsi merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Propinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Propinsi.
(2)
Sekretaris DPRD Propinsi mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD Propinsi.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat DPRD Propinsi mempunyai fungsi :
a.
fasilitasi rapat anggota DPRD Propinsi;
b.
pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD Propinsi;
c.
pengelolaan tata usaha DPRD Propinsi.

Pasal 12

(1)
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten/Kota, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
a.
fasilitasi rapat anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b.
pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten/Kota;
c.
pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1)
Sekretariat Daerah Propinsi terdiri dari Asisten Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah terdiri dari Biro, Biro terdiri dari Bagian, dan Bagian terdiri dari Sub Bagian.
(2)
Dinas terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Sub Dinas, Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian, dan Sub Dinas terdiri dari Seksi.
(3)
Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan terdiri dari Sekretariat dan Bidang, Sekretariat terdiri dari Sub Bagian, dan Bidang terdiri dari Sub Bidang.
(4)
Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi.

Pasal 14

(1)
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Asisten Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah terdiri dari Bagian, dan Bagian terdiri dari Sub Bagian.
(2)
Dinas terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Sub Dinas, Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian, dan Sub Dinas terdiri dari Seksi.
(3)
Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan terdiri dari Sekretariat dan Bidang, Sekretariat terdiri dari Sub Bagian, dan Bidang terdiri dari
(4)
SUB Bidang. Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi.

Pasal 15

(1)
Sekretariat DPRD Propinsi terdiri dari Bagian, dan Bagian terdiri dari Sub Bagian.
(2)
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari Bagian, dan Bagian terdiri dari Sub Bagian.

Pasal 16

Organisasi Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 17

(1)
Sekretaris Daerah Propinsi adalah jabatan Eselon I b.
(2)
Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon II a.
(3)
Kepala Biro dan Wakil Kepala Dinas di Propinsi adalah jabatan Eselon II b.
(4)
Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Sub Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas di Propinsi adalah jabatan Eselon III a.
(5)
Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi di Propinsi adalah jabatan Eselon IV a.

Pasal 18

(1)
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II a.
(2)
Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, adalah jabatan Eselon II b.
(3)
Wakil Kepala Dinas, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat, Kepala Sub Dinas dan Kepala Bidang di Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon III a.
(4)
Camat adalah jabatan Eselon III b.
(5)
Kepala Sub Bagian, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, Kepala Sub Bidang, Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kepala Cabang Dinas Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IV a.
(6)
Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan adalah jabatan Eselon IV b.

Pasal 19

(1)
Sekretaris Daerah Propinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan tata cara:
a.
Gubernur menyampaikan Calon Sekretaris Daerah kepada Pimpinan DPRD untuk dimintakan persetujuan;
b.
Pimpinan DPRD membahas usulan tersebut dalam rapat Pimpinan DPRD dan tidak meneruskan pembahasannya pada Fraksi dan/atau Anggota DPRD;
c.
Pimpinan DPRD memberi persetujuan atau tidak menyetujui usulan Gubernur berdasarkan keabsahan administrasi calon Sekretaris Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari;
d.
jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak ada persetujuan, maka usulan Gubernur tersebut dianggap disetujui;
e.
atas penolakan sebagaimana tersebut pada huruf c Gubernur mengajukan calon lain dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat;
f.
Pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan calon alternatif.
(3)
Pejabat Eselon I dan II perangkat daerah Propinsi diangkat dan

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.