Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
2.
Kredit Usaha Kecil adalah kredit atau pembiayaan dari Bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta Asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit keseluruhan maksimum Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif, selanjutnya disebut KUK.
3.
Usaha kecil adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
4.
Usaha Produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan atau jasa.

Pasal 2

Bank dianjurkan menyalurkan sebagian dananya melalui pemberian KUK.

Pasal 3

Bank yang melaksanakan pemberian KUK sebagaimana dimaksud dalam , wajib :
a.
mencantumkan rencana pemberian KUK dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Bank;
b.
melaporkan pelaksanaan pemberian KUK dalam Laporan Bulanan Bank Umum;
c.
mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Publikasi.

Pasal 4

Bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia.

Pasal 5

Ketentuan pelaksanaan dalam Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka :
a.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/4/KEP/DIR tanggal 4 April 1997 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil; dan
b.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/55/KEP/DIR tanggal 8 Agustus 1997 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil untuk Mendukung Program Kemitraan Terpadu dan Pengembangan Koperasi; dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengajuan RKAT tahun 2001.
(3)
Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.