(1)Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
(2)Kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, sumberdaya sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
(3)Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan dalam bidang sebagai berikut:
a.Pengaturan pemasukan atau pengeluaran benih/bibit dan penetapan pedoman untuk penentuan standar pembibitan/pembenihan pertanian.
b.Pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan pestisida dan bahan kimia pertanian lainnya, obat hewan, vaksin, sera, antigen, semen beku dan embrio ternak.
c.Penetapan standar pelepasan dan penarikan varietas komoditas pertanian.
d.Penetapan pedoman untuk penentuan standar teknis minimal rumah potong hewan, rumah sakit hewan, satuan pelayanan peternakan terpadu.
e.Penetapan norma dan standar pengadaan, pengelolaan dan distribusi bahan pangan.
f.Penetapan standar dan prosedur pengujian mutu bahan pangan nabati dan hewani.
g.Penetapan norma dan standar teknis pemberantasan hama pertanian.
h.Pengaturan dan penetapan norma dan standar teknis pelayanan kesehatan hewan.
a.Penetapan kebijakan dan pengaturan eksplorasi, konservasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam perairan di wilayah laut di luar perairan 12 (dua belas) mil, termasuk perairan nusantara dan dasar lautnya serta Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
b.Penetapan kebijakan dan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan benda berharga dari Kapal tenggelam di luar perairan laut 12 (dua belas) mil.
c.Penetapan kebijakan dan pengaturan batas-batas maritim yang meliputi batas-batas daerah otonom di laut dan batas-batas ketentuan hukum laut internasional.
d.Penetapan standar pengelolaan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.
e.Penegakan hukum di wilayah laut di luar perairan 12 (dua belas) mil dan di dalam perairan 12 (dua belas) mil yang menyangkut hal spesifik serta berhubungan dengan internasional.
3.Bidang Pertambangan dan Energi
a.Penetapan kebijakan intensifikasi, diversifikasi, konservasi, dan harga energi.
b.Penetapan kebijakan jaringan transmisi (grid) nasional/regional listrik dan gas bumi.
c.Penetapan standar pemantauan dan penyelidikan bencana alam dan geologi.
d.Penetapan standar penyelidikan umum dan standar pengelolaan sumber daya mineral dan energi, serta air bawah tanah.
e.Penetapan kriteria wilayah kerja usaha termasuk distribusi ketenagalistrikan dan pertambangan.
f.Penetapan penyediaan dan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan gas bumi di dalam negeri.
g.Pengaturan survei dasar geologi dan air bawah tanah skala lebih kecil atau sama dengan 1:250.000, penyusunan peta tematis dan inventarisasi sumber daya mineral dan energi serta mitigasi bencana geologi.
h.Pengaturan pembangkit, transmisi dan distribusi ketenagalistrikan yang masuk dalam grid nasional dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga nuklir serta pengaturan bahan tambah radio aktif.
i.Pemberian izin usaha inti minyak dan gas mulai dari eksplorasi sampai dengan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan pipa lintas Propinsi.
j.Pemberian izin usaha inti listrik yang meliputi pembangkitan listrik
•k. Pemberian izin usaha non inti yang meliputi depot lintas Propinsi dan pipa transmisi minyak dan gas bumi.
4.Bidang Kehutanan dan Perkebunan
a.Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan areal perkebunan.
b.Penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan dan penatausahaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.
c.Penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya.
d.Penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah pengelolaan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.
e.Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru termasuk daerah aliran sungai di dalamnya.
f.Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahaan, desain, pengendalian lahan dan industri primer perkebunan.
g.Penetapan kriteria dan standar tarif iuran usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan.
h.Penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan dan perkebunan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanaman kehutanan dan perkebunan.
i.Penetapan kriteria dan standar perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, pengusaha pariwisata alam, flora dan fauna, lembaga konservasi dan usaha perkebunan.
j.Penyelenggaraan izin usaha pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna yang dilindungi dan konservasi, serta penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam taman buru termasuk daerah aliran sungai di dalamnya.
k.Penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan hasil hutan produksi dan pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi.
l.Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, reklamasi, pemulihan, pengawasan dan pengendalian kawasan
# KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
n.Penetapan norma, prosedur, kriteria dan standar peredaran tumbuhan dan satwa liar termasuk pembinaan habitat satwa migrasi jarak jauh.
o.Penyelenggaraan izin pemanfaatan dan peredaran flora dan fauna yang dilindungi dan yang terdaftar dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora.
p.Penetapan kriteria dan standar dan penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan dan areal perkebunan.
5.Bidang Perindustrian dan Perdagangan
a.Penetapan kebijakan fasilitas, pengembangan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
b.Penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan.
c.Pengaturan persaingan usaha.
d.Penetapan pedoman perlindungan konsumen.
e.Pengaturan lalu lintas barang dan jasa dalam negeri.
f.Pengaturan kawasan berikat.
g.Pengelolaan kemetrologian.
h.Penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral.
i.Penetapan pedoman pengembangan sistem pergudangan.
j.Fasilitas kegiatan distribusi bahan-bahan pokok.
a.Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
b.Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
c.Fasilitas pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
d.Fasilitas kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha lain.
7.Bidang Penanaman Modal Pemberian izin dan pengendalian penanaman modal untuk usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan beresiko tinggi dalam penerapannya, meliputi persentajatan, nuklir dan rekayasa genetika.
a.Penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kepariwisataan.
b.Penetapan pedoman kerjasama Internasional di bidang kepariwisataan.
c.Penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan.
a.Penetapan kebijakan hubungan industrial, perlindungan pekerja dan jaminan sosial pekerja.
b.Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan, lingkungan kerja dan ergonomi.
c.Penetapan pedoman penentuan kebutuhan fisik minimum.
a.Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.
b.Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan.
c.Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.
d.Penetapan pedoman standar pendidikan dan Pendayagunaan tenaga kesehatan.
e.Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.
f.Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan.
g.Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.
h.Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran makanan.
i.Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
j.Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa.
k.Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock nasional).
11.Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
a.Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
b.Penetapan standar materi pelajaran pokok.
c.Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
d.Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
e.Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
f.Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan
penelitian arkeologi.
g.Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
h.Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
i.Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.
j.Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
a.Penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial.
b.Penetapan pedoman akreditasi lembaga penyelenggaraan pelayanan sosial.
c.Penetapan pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial.
d.Pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional.
e.Pengaturan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial.
f.Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional.
a.Penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan Propinsi.
b.Penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah tangkapan air pada daerah aliran sungai.
c.Pengaturan tata ruang perairan di luar 12 (dua belas) mil.
d.Fasilitas kerjasama penataan ruang lintas Propinsi.
a.Penetapan persyaratan pemberian hak-hak atas tanah.
b.Penetapan persyaratan landreform.
c.Penetapan standar administrasi pertanahan.
d.Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
e.Penetapan Kerangka Dasar Kadastral Nasional dan pelaksanaan pengukuran Kerangka Dasar Kadastral Nasional Orde I dan II.
a.Penetapan pedoman perencanaan dan pengembangan perumahan dan permukiman.
a.Penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem manajemen konstruksi.
b.Penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur.
c.Penetapan standar pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang terdiri atas pengairan, bendungan besar, jembatan dan jalan beserta simpul-simpulnya serta jalan bebas hambatan.
d.Penetapan persyaratan untuk penentuan status, kelas dan fungsi jalan.
e.Pengaturan dan penetapan status jalan nasional.
a.Penetapan standar rambu-rambu jalan dan pedoman penentuan lokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang.
b.Penetapan standar laik jalan dan persyaratan pengujian kendaraan bermotor serta standar pendaftaran kendaraan bermotor.
c.Penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana Kereta Api serta sarana dan prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat dan udara.
d.Penetapan persyaratan pemberian Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor.
e.Perencanaan umum dan pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api Nasional serta penetapan spesifikasi jaringan lintas dan klasifikasi jalur Kereta Api dan pengawasannya.
f.Perencanaan makro jaringan jalan bebas hambatan.
g.Penetapan tarif dasar angkutan penumpang kelas ekonomi.
h.Penetapan pedoman lokasi pelabuhan penyeberangan lintas propinsi dan antar negara.
i.Penetapan lokasi bandar udara lintas Propinsi dan antar negara.
j.Penetapan lintas penyeberangan dan alur pelayaran internasional.
k.Penetapan persyaratan pengangkutan bahan dan atau barang berbahaya lintas darat, laut dan udara.
l.Penetapan rencana umum jalan fasilitas kenavigasian, pemanduan dan penundaan kapal, sarana dan prasarana
penjagaan dan penyelamatan serta penyediaan sarana dan prasarana di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil.
m.Penetapan standar pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri di pelabuhan antara propinsi/ internasional.
n.Penetapan standar penentuan daerah lingkungan kerja perairan atau daerah lingkungan kerja pelabuhan bagi pelabuhan-pelabuhan antar Propinsi dan internasional.
o.Penerbitan izin kerja keruk dan reklamasi yang berada di wilayah laut di luar 12 (dua belas) mil.
p.Pengaturan rute, jaringan dan kapasitas penerbangan.
q.Pengaturan sistem pendukung penerbangan di bandar udara.
r.Penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangan dan penetapan kriteria batas kawasan kebisingan serta daerah lingkungan kerja bandar udara.
s.Pengaturan tata ruang udara nasional, jaringan pelayanan lalu lintas udara, batas yuridiksi ruang udara nasional, dan pembagian pengendalian ruang udara dalam Upper Flight Information Region.
t.Pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan.
u.Sertifikasi peralatan dan fasilitas penunjang operasi penerbangan.
v.Penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan dan maritim.
w.Penerbitan lisensi dan peringkat tenaga teknis penerbangan.
x.Pemberian izin usaha penerbangan.
y.Penetapan standar laik laut dan laik udara serta pedoman keselamatan kapal dan pesawat udara, auditing manajemen keselamatan kapal dan pesawat udara, patroli laut dan bantuan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), penyelidikan, penanggulangan kecelakaan, bencana kapal dan pesawat udara.
z.Pengaturan Pos Nasional. aa. Pengaturan Sistem Pertelekomunikasi Nasional. ab. Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi. ac. Pemberian izin orbit satelit dan frekuensi radio kecuali radio dan televisi lokal. ad. Pemberian jasa meteorologi dan klimatologi. ae. Pengaturan dan penetapan pedoman pengelolaan bantuan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) serta penyelenggaraan SAR Nasional.
18.Bidang Lingkungan Hidup
•PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a.Penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan.
b.Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 (dua belas) mil.
c.Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dan atau menyangkut pertahanan dan keamanan, yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah sengketa Propinsi, kegiatan yang berlokasi di wilayah dengan Negara lain, di wilayah laut di bawah 12 (dua belas) mil dan berlokasi di lintas batas negara.
d.Penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup.
e.Penetapan pedoman tentang konservasi sumber dalam alam.
19.Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
a.Penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara.
b.Penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara.
c.Penetapan pedoman tata laksana pelayanan publik.
d.Penetapan pedoman ketentraman dan ketertiban umum.
e.Penetapan pedoman penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
f.Penetapan pedoman kesatuan bangsa.
g.Penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penatapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di Daerah.
h.Penetapan pedoman penanggulangan bencana.
i.Pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Sandi Negara.
j.Penyelesaian perselisihan antar Propinsi.
k.Penyelenggaraan pemilihan umum.
l.Fasilitas penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik.
m.Penegakan hak asasi manusia.
n.Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi.
o.Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional.
p.Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.
q.Penetapan jumlah jam kerja dan hari libur nasional.
r.Penetapan pedoman administrasi kependudukan.
20.Bidang Pengembangan Otonomi Daerah
a.Penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria