Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 Tentang Penyelenggaraan Undang-undang Pemilihan Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Undang-undang ialah Undang-undang Pemilihan Umum;
b.
Pendaftar ialah anggota Panitia Pendaftaran Pemilih yang dimaksud dalam Undang-undang Pemilihan Umum;
c.
Partai ialah partai politik atau organisasi lain ataupun suatu kumpulan pemilih yang memakai nama;
d.
asrama ialah perumahan tempat tinggal anggota-anggota Angkatan Perang/Polisi, yang tata-tertibnya diatur dan dipertanggung jawabkan kepada seorang Komandan; dalam pengertian asrama termasuk kapal perang Republik Indonesia;
e.
kesatuan ialah:
1.
bagi Angkatan Perang: Batalyon atau Kesatuan yang sederajat dengan itu dan Kompi atau Kesatuan yang sederajat dengan itu yang terpisah;
2.
bagi Polisi:
1.
Kompi Mobiele Brigade Polisi dan
2.
Kepolisian Wilayah atau yang sederajat dengan itu.
Pasal 2
Apabila suatu tanggal yang disebut dalam Peraturan Pemerintah ini jatuh pada hari libur, maka tanggal itu diundurkan sampai tanggal hari kerja berikutnya. Yang dimaksud dengan hari libur ialah hari kantor Pemerintah di Daerah yang bersangkutan ditutup.
Pasal 3
Pemerintah dapat merubah tanggal-tanggal yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, apabila suatu atau beberapa tindakan-tindakan dalam pemilihan diduganya tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah ini. Perubahan-perubahan ini hanya berlaku untuk satu pemilihan.
Pasal 4
Panitia Pemilihan Indonesia memberi petunjuk-petunjuk seperlunya kepada penyelenggara-penyelenggara pemilihan, supaya penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan dengan baik dalam waktu yang ditentukan.
Pasal 5
Segala surat menyurat dan tulisan dilakukan dengan huruf Latin.
Pasal 6
(1)
Pada waktu yang diumumkan oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih pendaftar mendatangi rumah-rumah penduduk untuk mencatat dari penghuni rumah-rumah itu nama-nama pemilih serta keterangan-keterangan lain yang dimaksud dalam Undang-undang.
(2)
Keterangan-keterangan termaksud dalam ayat (1) didapatnya dari yang bersangkutan sendiri.
(3)
Seorang pemilih yang tidak dijumpai di rumahnya oleh pendaftar, dapat mendaftarkan diri pada tempat dan waktu yang ditentukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih. Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) Panitia Pemungutan Suara dapat
menentukan, bahwa berhubung dengan keadaan setempat dan mengingat kelancaran pendaftaran pemilih dalam suatu desa seluruhnya atau dalam suatu bagian desa, pendaftaran pemilih dilakukan pada tempat yang ditunjuk oleh Panitia Pendaftaran Pemilih. Panitia Pemilihan atau Panitia Pemilihan Kabupaten atas kuasa Panitia Pemilihan mengawasi supaya Panitia Pemungutan Suara melakukan kekuasaannya ini sebagai satu pengecualian.
Pasal 7
(1)
Selain dari bahan-bahan tersebut dalam pendaftaran mencatat juga jumlah jiwa penduduk warganegara dari tiap-tiap keluarga. Jumlah ini diperoleh dari kepala keluarga, atau, jika tidak dapat diperoleh dari kepala keluarga, dari salah seorang anggota keluarga itu.
(2)
Jika ada keragu-raguan, pendaftar meminta bantuan penduduk desa yang dianggap mengetahuinya; dalam keragu-raguan ini Panitia Pendaftaran Pemilih menentukan terakhir.
Pasal 8
Permulaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh Panitia Pemilihan untuk daerah-pemilihan masing-masing dengan mengingat bahwa pada tanggal 1 April pendaftaran pemilih harus sudah selesai.
Pasal 9
Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih memimpin pendaftaran pemilih dan mengusahakan supaya tugas Panitia Pendaftaran Pemilih dikerjakan dengan baik dan dalam waktu yang ditentukan.
2.
TENTANG DAFTAR PEMILIH SEMENTARA.
Pasal 10
(1)
Panitia Pendaftaran Pemilih selambat-lambatnya pada tanggal 15 April harus sudah menyusun daftar pemilih sementara.
(2)
Daftar pemilih sementara disusun menurut bentuk seperti ditetapkan dalam lampiran model A.
(3)
Seorang pemilih didaftarkan dengan nama selengkapnya yang disusun menurut abjad. Cara menulis nama pemilih adalah sebagai berikut:
a.
nama keluarga, marga, suku, gelar dan sebagainya yang dirangkaikan dengan nama pemilih, ditulis dahulu, demi-kian juga apabila seorang pemilih mempunyai nama dewasa dan nama kecil, maka nama dewasa itu ditulis lebih dahulu; nama panggilan, jika ada, ditulis paling belakang;
b.
wanita yang bersuami, atau janda yang masih memakai nama almarhum suaminya, nama suaminya ditulis lebih dahulu dan nama wanita janda itu sendiri ditulis di belakang nama suami tadi.
Pasal 11
(1)
Sehelai daftar pemilih sementara dimaksud dalam mulai tanggal 16 April oleh Panitia Pendaftaran Pemilih diumumkan dalam Kantor Kepala Desa atau ruangan lain yang ditunjuk oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih.
(2)
Dalam waktu sampai tanggal 17 Mei penduduk dapat memajukan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih usul-usul perubahan terhadap isi daftar pemilih sementara. Dalam waktu itu pemilih yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pendaftaran Pemilih.
(3)
Panitia Pendaftaran Pemilih segera memberikan keputusan atas usul-usul perubahan itu. Berhubung dengan keputusan itu daftar pemilih sementara diperbaiki seperlunya. Perbaikan daftar pemilih sementara tersebut dalam ayat (2) oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih berangsur-angsur diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara, supaya perbaikan-perbaikan itu diadakan juga pada daftar pemilih sementara yang sudah dikirimkan kepadanya.
Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih bertindak sedemikian juga terhadap pengaduan-pengaduan yang dimintakan keputusan dari Panitia Pemungutan Suara.
3.
TENTANG DAFTAR PEMILIH.
Pasal 12
(1)
Daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap sebagai daftar pemilih.
(2)
Panitia Pemungutan Suara segera memberi keputusan atas pengaduan-pengaduan tersebut dalam ayat (3). Selambat-lambatnya tanggal 1 Juni Panitia Pemungutan Suara sudah mengesahkan daftar pemilih dengan mengingat keputusan atas pengaduan-pengaduan tadi.
(3)
Segera sesudah itu Ketua Panitia Pemungutan Suara meng-irimkan sehelai turunan daftar pemilih yang sudah disahkan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dari desa yang bersangkutan.
Sehelai daftar pemilih itu disimpan di kantor Panitia Pemungutan Suara.
4.
TENTANG DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN.
Pasal 13
(1)
Mulai tanggal 1 Juni hingga 7 Juni diberikan kesempatan kepada diri data suatu daftar pemilih tambahan.
(2)
Selambat-lambatnya tanggal 15 Juni Panitia Pendaftaran Pemilih sudah menyusun daftar pemilih tambahan menurut bentuk dan cara seperti dimaksud dalam ayat (2) dan (3).
Selepas mungkin sehelai daftar pemilih tambahan itu oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara untuk disahkan.
Pasal 14
Ketua Panitia Pemungutan Suara segera mengirimkan sehelai turunan daftar pemilih tambahan yang sudah disahkan oleh Panitia Pemungutan Suara kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dari desa yang bersangkutan, untuk dibubuhkan pada daftar pemilih dari desa itu.
5.
TENTANG PEMELIHARAAN DAFTAR PEMILIH.
Pasal 15
(1)
Sampai 30 hari sebelum pemungutan suara, Panitia Pemungutan Suara memelihara daftar pemilih/daftar pemilih tambahan, yang sudah disahkan, dengan mengadakan perubahan yang diperlukan, berhubung dengan kepindahan tempat tinggal atau meninggalnya seorang pemilih yang telah terdaftar. Perubahan itu diadakan atas keterangan Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan atau, apabila Panitia Pendaftaran Pemilih sudah dibubarkan, dari Kepala Desa yang bersangkutan.
(2)
Seorang yang dicalonkan, sedang namanya belum tercatat dalam daftar pemilih atau dalam daftar pemilih tambahan, harus mendaftarkan diri untuk dicatat dalam daftar pemilih tambahan, sehingga hari penutupan pencalonan.
(3)
Segala perubahan daftar pemilih atau daftar pemilih tambahan tersebut dalam ayat (1) dan (2) diberitahukan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih/Kepala Desa untuk dimuat juga alam daftar yang bersangkutan.
Pasal 16
(1)
Setelah Panitia Pemungutan Suara dibubarkan, daftar pemilih serta daftar pemilih tambahan termaksud dalam , di-simpan dan dipelihara oleh Camat.
(2)
Sesudah Panitia Pendaftaran Pemilih dibubarkan, turunan daftar pemilih/daftar pemilih tambahan diserahkan kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk dipelihara seperlunya.
(3)
Dalam daerah-daerah yang dalam menjalankan Undang-undang dibentuk sebagai kecamatan/desa berdasarkan Undang-undang, penyimpanan dan pemeliharaan (turunan) daftar pemilih serta daftar pemilih tambahan diatur oleh Kepala Daerah, yang wilayahnya melingkungi daerah yang dibentuk sebagai Kecamatan/Desa itu.
6.
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS.
I.
Mengenai Angkatan Perang dan Polisi.
Pasal 17
Ketentuan-ketentuan dalam sampai dengan berlaku seluruhnya terhadap pendaftaran anggota Angkatan Perang dan Polisi dengan pengecualian di bawah ini:
(1)
bagi anggota-anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang bertempat tinggal dalam asrama, keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat 2 dan keterangan-keterangan tentang jumlah jiwa dari keluaraga masing-masing, yang dimaksud dalam ayat 1, boleh ditetapkan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih dari daftar administrasi ketentaraan/kepolisian;
(2)
bagi anggota-anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang bertempat tinggal dalam asrama, penyusunan daftar pemilih tambahan yang dimaksud dalam , boleh dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih atas keterangan Komandan, yang bertanggung jawab atas asrama itu;
(3)
bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang tidak bertempat tinggal dalam asrama, tetapi pada masa pendaftaran pemilih mengikuti kesatuannya, melakukan tugas di luar tempat kediamannya, berlaku ketentuan-ketentuan termaksud sub (1) dan (2) dengan pengertian, bahwa yang memberi keterangan-keterangan ialah Komandan Kesatuannya.
Pasal 18
Komandan Kesatuan yang bersangkutan mendapat dari Ketua Panitia Pemungutan Suara kutipan daftar pemilih/daftar pemilih tambahan mengenai masing-masing anggota Angkatan Perang dan Polisi dari kesatuannya.
II. Mengenai tahanan dan tawanan
Pasal 19
(1)
Pemilih yang sedang berada dalam tahanan/tawanan didaftarkan dalam rumah tahanan atau kamp tawanan oleh pendaftar dari desa dimana rumah tahanan/kap tawanan itu berada. Keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat(2) dan/atau keterangan tentang jumlah jiwa keluarga pemilih itu masing-masing diperoleh dari Kepala rumah tahanan atau dari Komandan kamp tawanan yang bersangkutan.
(2)
Pemilih yang setelah didaftarkan, dikeluarkan dari tahanan/tawanan dapat meminta kutipan daftar pemilih kepada Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan untuk dimasukkannya ke dalam daftar pemilih dari tempat tinggalnya.
(3)
Seorang tahanan/tawanan yang sudah didaftarkan sebelum masuk rumah tahanan/kamp tawanan, dapat meminta kutipan daftar pemilih mengenai dirinya dari tempat tinggalnya untuk dipergunakan pada pemungutan suara. Permintaan itu dimajukan kepada Ketua rumah tahanan/Komandan kamp tawanan, yang meneruskan permintaan itu kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara dari tempatnya. Dalam hal tersebut diadakan catatan dalam daftar pemilih yang bersangkutan, bahwa pemilih tersebut tidak akan memberikan suara pada tempat pemberian suara dimana dia didaftarkan itu, catatan mana dihapuskan pada saat pemilih yang bersangkutan mengembalikan kutipan itu.
III. Mengenai pemilih di luar Negeri.
Pasal 20
(1)
Pemilih-pemilih yang berada di luar Negeri mendaftarkan diri pada Panitia Pemilih Luar Negeri dari daerah dimana ia berada dengan membawa surat-surat bukti yang diperlukan. Dalam hal ini berlaku ketentuan-ketentuan ayat (2) kalimat kesatu dan ayat (1). Pengumuman dan pemeliharaan daftar pemilih/daftar pemilih tambahan diadakan atas keterangan pemilih sendiri.
(2)
Jika di dalam kantor Perwakilan Luar Negeri sudah sedia daftar warga negara RI yang berada di lingkungan kantor Perwakilan itu, maka kutipan daftar tersebut dapat merupakan daftar pemilih.
BAB III. TENTANG PENETAPAN JUMLAH PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA DAN PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA.
Pasal 21
(1)
Selambat-lambatnya pada tanggal 16 April Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warga negara Indonesia dalam desanya kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
(2)
Selambat-lambatnya tanggal 1 Mei Ketua Panitia Pemungutan Suara harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warga-negara Indonesia dalam daerah pemungutan suaranya kepada Panitia Pemilihan Kabupaten yang daerahnya meliputi daerah pemungutan suara itu.
(3)
Selambat-lambatnya tanggal 10 Mei Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warganegara Indonesia dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan dari daerah pemilihan yang melingkungi daerah kabupaten itu. Dalam batas waktu itu juga Menteri Luar Negeri harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warga-negara Indonesia yang berada di Luar Negeri kepada Panitia Pemilihan Jakarta Raya.
(4)
Selambat-lambatnya pada tanggal 15 Mei Ketua Panitia Pemilihan harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warganegara Indonesia dalam daerah pemilihannya kepada Panitia Pemilihan Indonesia.
(5)
Selambat-lambatnya pada tanggal 20 Mei Panitia Pemilihan Indonesia harus sudah mengadakan rapat termaksud ayat (1) Undang-undang dan harus berusaha supaya selambat-lambatnya tanggal 1 Juli Panitia-panitia Pemungutan Suara sudah dapat mengumumkan dalam daerahnya jumlah anggota yang boleh dipilih untuk seluruh negara dan dalam masing-masing daerah pemilihan.
Pasal 22
Jika pada pembagian jumlah kekurangan anggota di antara daerah-daerah pemilihan yang memperoleh jumlah anggota ter-sedikit sebagaimana dimaksud dalam dan 32 ayat 2 kalimat 3 Undang-undang, ternyata ada dua daerah pemilihan atau lebih, yang memperoleh jumlah anggota sama banyaknya, sedang jumlah kekurangan anggota tidak cukup untuk dibagikan di antara daerah-daerah pemilihan yang jumlah warganegara lebih besar. Dalam keadaan sama jumlah penduduknya itu, maka diadakan undian.
Pasal 23
(1)
Mulai tanggal 1 Maret partai yang akan mengemukakan calon-calon dan seorang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan dapat memajukan nama dan tanda gambar kepada Panitia Pemilihan Indonesia. Dalam surat yang memajukan nama dan tanda gambar itu harus dinyatakan untuk daerah pemilihan mana nama dan tanda gambar itu akan dipergunakan.
(2)
Nama yang dimajukan oleh partai adalah nama partai itu atau singkatan daripada itu, dan nama yang dimajukan oleh orang termaksud dalam ayat 1 adalah namanya sendiri. Tanda gambar yang dimajukan harus terang, sederhana dan hanya berwarna hitam dan putih. Tanda gambar digambar di dalam persegi empat yang berukuran 3 sentimeter panjang dan 3 sentimeter lebar dan digambarnya di atas kertas putih persegi panjang yang berukuran 6 sentimeter panjang dan 3 sentimeter lebar, sehingga di bawah gambar itu tersedia persegi kosong yang berukuran 3 sentimeter panjang dan 3 sentimeter lebar. Tanda gambar itu disampaikan kepada Panitia Pemilihan Indonesia dalam rangkap 7 untuk tiap-tiap daerah pemilihan.
(3)
Yang memajukan nama dan tanda gambar bagi partai ialah pengurus besarnya atau pengurusnya yang daerahnya termasuk daerah pemilihan yang bersangkutan. Orang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan mengajukan nama dan tanda gambar dengan disertai kutipan dari daftar pemilih mengenai dirinya sendiri, yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan. Apabila orang itu belum didaftar dalam daftar pemilih, maka kutipan tersebut diganti dengan surat keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara yang ditanda tanganinya tentang hal-hal yang semestinya dimuat dalam daftar pemilih.
Pasal 24
(1)
Mulai tanggal 1 April Panitia Pemilihan Indonesia mengadakan perundingan seperlunya dengan pengirim-pengirim tanda gambar.
(2)
Tanda gambar yang diterima oleh Panitia Pemilihan Indonesia sesudah tanggal 1 April, yang oleh Panitia tersebut dianggap sama atau mirip dengan tanda gambar untuk pemilihan badan perwakilan yang sama, yang telah diterima sebelum tanggal tersebut, ditolak.
Pasal 25
(1)
Penolakan tanda gambar karena melanggar larangan tercantum dalam ayat (3) Undang-undang atau penolakan tanda gambar termaksud dalam ayat (2) pasal ini, diberitahukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia kepada pengirim tanda gambar itu selambat-lambatnya 10 hari sesudah tanda gambar itu diterima oleh Panitia Pemilihan Indonesia.
(2)
Penolakan tanda gambar sebagai hasil perundingan yang dimaksud dalam ayat (4)
Undang-undang, segera diberitahukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia kepada pengirim tanda gambar itu, dengan memberi kesempatan kepadanya yang cukup untuk mengajukan tanda gambar yang lain.
(3)
Surat pemberitahuan tentang penolakan tanda gambar dikirim dengan surat terdaftar dan dengan jalan secepat-cepatnya, atau diterimakan dalam tangan pengirim atau wakilnya. Dalam hal tersebut belakangan itu pengirim atau wakilnya yang menerima surat pemberitahuan itu, memberikan surat tanda penerimaan. Di samping pengiriman surat terdaftar itu sedapat-dapatnya dikirimkan pemberitahuan dengan kawat.
Pasal 26
Nama dan tanda gambar atau tanda gambar yang mengganti tanda gambar yang ditolak harus sudah diterima oleh Panitia Pemilihan Indonesia sebelum tanggal 1 Mei. Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (2).
Pasal 27
Dalam menetapkan nama dan tanda gambar, masing-masing tanda gambar diberi nomor yang terdiri huruf besar Latin dan angka biasa. Nomor ini jadi nomor daftar yang akan dikemukakan dengan memakai tanda gambar itu.
Huruf besar Latin itu menunjukkan daerah pemilihan dalam mana nama dan tanda gambar itu akan dipergunakan, yaitu: Huruf besar Latin itu menunjukkan daerah pemilihan dalam mana nama dan tanda gambar itu akan dipergunakan, yaitu:
A.
untuk daerah pemilihan Jawa Timur;
B.
untuk daerah pemilihan Jawa Tengah;
C.
untuk daerah pemilihan Jawa Barat;
D.
untuk daerah pemilihan Jakarta Raya;
E.
untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan;
F.
untuk daerah pemilihan Sumatera Tengah;
G.
untuk daerah pemilihan Sumatera Utara;
H.
untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat;
I.
untuk daerah pemilihan Kalimantan Selatan;
J.
untuk daerah pemilihan Kalimantan Timur;
K.
untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara Tengah;
L.
untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara Selatan;
M.
untuk daerah pemilihan Maluku;
N.
untuk daerah pemilihan Sunda Kecil Timur;
O.
untuk daerah pemilihan Sunda Kecil Barat;
P.
untuk daerah pemilihan Irian Barat. Angka biasa dimulai dengan angka satu untuk tiap-tiap daerah pemilihan.
Angka-angka itu diberikan dengan cara undian, dengan pengertian bahwa tanda-tanda gambar, yang akan digabungkan satu sama lain sebagai termaksud dalam ayat (2) Undang-undang, diberi huruf kecil yang sama di belakang angka-angka itu.
Pasal 28
(1)
Pada tanggal 1 Juni Panitia Pemilihan Indonesia harus sudah selesai dengan penetapan nama dan tanda gambar dan sudah mengumumkan nama tanda gambar yang telah ditetapkan itu dalam Berita Negara. Dalam surat ketetapan yang ditandani oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia, dinyatakan daerah pemilihan, nama dan tanda gambar dengan nomornya yang sudah ditetapkan. Tanda gambar dinyatakan dengan menempelkan sehelai dari 7 helai tanda gambar, yang diterima oleh Panitia Pemilihan Indonesia pada surat penetapan itu dengan dibubuhi cap Panitia dan tanda tangan ketuanya, yang sebagian meliputi persegi empat kosong di bawah tanda gambar termaksud dalam ayat (2). Panitia Pemilihan Indonesia berusaha supaya isi pengumuman nama dan tanda gambar itu disusun dengan terang.
(2)
Kepada pengirim nama dan tanda gambar oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia disampaikan turunan surat ketetapan untuk dilampirkan pada surat pencalonan termaksud dalam ayat (1) huruf c Undang-undang. Ketentuan dalam ayat (1) tentang tanda gambar berlaku buat turunan surat ketetapan ini. Terhadap pengiriman turunan surat ketetapan itu berlaku ketentuan dalam ayat (3). Ketua Panitia Pemilihan Indonesia memberitahukan tiap-tiap penetapan kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan, dengan disertai pengiriman 3 helai tanda gambar yang disahkan setelah di atas persegi empat kosong yang ada dibawahnya dituliskan nama yang ditetapkan dan tanggal pengesahannya.
Pasal 29
(1)
Pormulir surat pencalonan dapat diminta pada tiap-tiap kantor Panitia Pemungutan Suara mulai tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 22 Juni pada tiap-tiap hari kerja antara jam 9 dan 12 siang, dan dapat diterima pada waktu yang ditentukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara atau wakilnya antara tanggal 1 Juli dan 11 Juli.
(2)
Partai atau seorang yang telah menerima turunan surat kete-tapan Panitia Pemilihan Indonesia tersebut dalam ayat (2) boleh minta dan menerima pormulir surat pencalonan dengan menunjukkan turunan surat ketetapan itu.
(3)
Seorang yang tidak dapat menunjukkan turunan surat ketetapan termaksud dalam ayat (2) hanya boleh minta dan menerima pormulir surat pencalonan apabila ia menunjukkan surat kuasa untuk itu yang ditandani oleh sedikit-dikitnya 10 orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih yang masuk lingkungan daerah pemungutan suara Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.