Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1958 Tentang Penggantian Pegawai yang Menjabat Jabatan Penting

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
a. Dalam jabatan penting tersebut dalam lampiran peraturan ini pada waktu-waktu tertentu diadakan penggantian pimpinan.
b.
Penggantian tersebut diatas tidak boleh mengakibatkan kemunduran tingkat dari pejabat-pejabat yang bersangkutan.
(2)
Jabatan-jabatan tersebut dalam lampiran peraturan ini dijabat untuk selama-lamanya 5 tahun, dan bagi dinas luar untuk selama-
(3)
Dengan persetujuan Dewan Menteri, Menteri yang bersangkutan dapat menentukan suatu jabatan sebagai jabatan penting, serta menetapkan masa jabatan yang berkenaan dengan penggantian pimpinan dengan mengingat batas-batas waktu termaksud dalam ayat (2).

Pasal 2

Pegawai yang menjabat jabatan tersebut dalam yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali untuk masa yang sama.

Pasal 3

Cara pemberhentian dari jabatan, pemindahan dan pengangkatan kembali dilakukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia SARTONO Perdana Menteri, DJUANDA Diundangkan pada tanggal 24 Januari 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM