Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia
SARTONO
Perdana Menteri,
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 24 Januari 1958. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM