Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1734), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.