Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Peternak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemberdayaan Peternak adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan Peternak.
2.
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan Usaha Peternakan.
3.
Usaha Peternakan adalah kegiatan usaha budidaya Ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, dan kepentingan masyarakat lainnya di suatu tempat tertentu secara terus menerus.
4.
Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia yang mengelola Usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
5.
Kemitraan Usaha adalah kerjasama yang saling menguntungkan dan saling memperkuat antara usaha kecil dan usaha menengah/besar di bidang Peternakan atau di bidang Kesehatan Hewan.
6.
Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
7.
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin Peternakan, budidaya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
8.
Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan Hewan, pengobatan Hewan, pelayanan Kesehatan Hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, penolakan peralatan Kesehatan Hewan, medik reproduksi, medik konservasi, obat Hewan dan perobatan Kesehatan Hewan, serta keamanan pakan.
9.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
10.
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian kemudahan dalam rangka Pemberdayaan Peternak untuk Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin.
(2)
Pemberian kemudahan kepada Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu yang wajib memiliki izin diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

Pemberian kemudahan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi;
b.
pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik;
c.
penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
d.
pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antar pelaku usaha;
e.
penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau me ningkatan kewirausahaan;
f.
pengutamaan pemanfaatan sumber daya Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam negeri;
g.
pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan Usaha Peternakan;
h.
pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau
i.
perlindungan harga dan Produk Hewan dari luar negeri.

Pasal 4

(1)
Sumber pembiayaan dan permodalan untuk Pemberdayaan Peternak dapat berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)
Selain berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah, sumber pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 2013, No.6 4 dapat berasal dari masyarakat, lembaga perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya.

Pasal 5

(1)
Pembiayaan dan permodalan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa bantuan pembiayaan atau permodalan untuk pengembangan usaha.
(2)
Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peternak melalui kelompok Peternak atau gabungan kelompok Peternak.
(3)
Bantuan pembiayaan atau permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka Pemberdayaan Peternak paling sedikit meliputi:
a.
benih/bibit;
b.
pakan;
c.
alat dan mesin;
d.
budidaya;
e.
panen dan pascapanen;
f.
pengolahan dan pemasaran hasil;
g.
kesehatan Hewan; dan/atau
h.
kesehatan masyarakat veteriner.
(2)
Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri.
(3)
Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa invensi atau inovasi.
(4)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendorong dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 7

(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:
a.
penyediaan teknologi tepat guna dalam berbagai metode, media, dan saluran informasi;
b.
pendampingan dalam proses alih teknologi;
c.
penyuluhan; dan/atau
d.
pendidikan dan pelatihan.
(2)
Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh penyuluh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem penyuluhan pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Pasal 8

Pemberian kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b berupa invensi atau inovasi yang dilindungi dengan hak kekayaan intelektual harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan informasi pengembangan Usaha Peternakan dalam rangka Pemberdayaan Peternak.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
harga komoditas hasil Peternakan;
b.
prasarana dan sarana Peternakan;
c.
data kebutuhan pangan nasional asal Hewan;
d.
peluang dan tantangan pasar;
e.
perkiraan populasi dan produksi;
f.
penyediaan pembiayaan dan peluang investasi;
g.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
h.
pemberian subsidi;
i.
teknologi Peternakan; 2013, No.6 6
j.
peta penyebaran penyakit Hewan;
k.
rencana tata ruang wilayah;
l.
kelembagaan Peternak dan kelembagaan ekonomi Peternak; dan
m.
program pembangunan Peternakan. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk media elektronik, media cetak, dan media lain yang mudah dan cepat diakses oleh Peternak.

Pasal 10

Pelayanan Peternakan terdiri atas:
a.
penyediaan dan pengelolaan lahan penggembalaan umum;
b.
penyediaan benih/bibit unggul;
c.
penyelamatan Ternak ruminansia betina produktif; dan
d.
penyediaan pos inseminasi buatan.

Pasal 11

Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a.
pemeriksaan kebuntingan;
b.
pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;
c.
pengamanan penyakit Hewan;
d.
pengobatan Hewan sakit; dan
e.
pemberantasan penyakit Hewan.

Pasal 12

Kemudahan pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri. # 7 2013, No.6

Pasal 14

Dalam rangka bantuan teknik, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan:
a.
supervisi dan pendampingan dalam menggunakan alat dan mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b.
supervisi dalam penerapan sistem budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan; dan
c.
sarana produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing usaha.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan bantuan teknik sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi dilakukan melalui efisiensi dalam kegiatan penyediaan sarana produksi, budidaya, pascapanen, dan pemasaran atau distribusi Hewan dan Produk Hewan.

Pasal 17

(1)
Dalam melakukan penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam , Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib memberikan kemudahan yang terkait dengan:
a.
kebijakan;
b.
perdagangan; dan
c.
prasarana dan sarana.
(2)
Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk:
a.
budidaya Ternak yang baik;
b.
kegiatan panen dan pascapanen hasil Ternak melalui penyediaan rumah potong Hewan, industri pengolahan susu, daging, dan telur; # 2013, No.6 8
c.
kegiatan distribusi dan pemasaran hasil Ternak melalui penyediaan alat angkut, pasar Hewan, tempat pengumpul Ternak, dan instalasi pendingin; dan
d.
penyimpanan Produk Hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.

Pasal 18

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selain yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Untuk meningkatkan pendapatan Peternak, sinergi, dan daya saing usaha, diperlukan Kemitraan Usaha yang dapat dilakukan:
a.
antarpeternak;
b.
antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan
c.
antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.
(2)
Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
a.
bagi hasil;
b.
sewa; atau
c.
inti plasma.

Pasal 20

(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
harga dasar sarana produksi dan/atau harga jual Ternak serta Produk Hewan atau pembagian dalam bentuk natura;
b.
jaminan pemasaran; # 9 2013, No.6
c.
pembagian keuntungan dan risiko usaha;
d.
penetapan standar mutu sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan; dan
e.
mekanisme pembayaran.
(3)
Mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan untuk memberikan jaminan hak pembayaran.

Pasal 21

(1)
Dalam melakukan kemitraan, Perusahaan Peternakan harus melaksanakan:
a.
pendidikan;
b.
pelatihan;
c.
penyuluhan; dan/atau
d.
proses alih teknologi.
(2)
Dalam melakukan kemitraan, Peternak harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau penyuluhan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Peternakan, serta menerapkan teknologi yang diberikan Perusahaan Peternakan.

Pasal 22

(1)
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Iklim usaha yang kondusif bagi Peternak meliputi:
a.
kepastian berusaha;
b.
kemudahan dalam pelayanan pendaftaran Usaha Peternakan;
c.
tidak adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat; dan
d.
terpeliharanya status Kesehatan Hewan yang baik. 2013, No.6 10

Pasal 24

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Menteri menetapkan tempat pemasukan sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan dari luar negeri untuk melindungi sumber daya dan budidaya Ternak dari berbagai penyakit Hewan akibat lalu lintas Hewan dan Produk Hewan sesuai dengan kemampuan tindakan karantina, perlindungan sumber daya, dan budidaya; dan
b.
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan program Pemberdayaan Peternak, kompensasi bagi Hewan sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit Hewan harus didepopulasi untuk memutus rantai penyebaran penyakit Hewan, dan memfasilitasi Peternak untuk melakukan diversifikasi usaha.

Pasal 25

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kewirausahaan Peternak melalui:
a.
pendidikan dan pelatihan;
b.
penyuluhan; dan
c.
fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak.

Pasal 26

(1)
Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada Peternak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a.
pengembangan program pelatihan dan pemagangan; dan
b.
penetapan program, programa, dan rencana kerja penyuluhan.
(2)
Pengembangan program pelatihan dan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis untuk Peternak dan calon Peternak.

Pasal 27

(1)
Kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
kelembagaan usaha; dan
b.
kelembagaan nirlaba.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.