Kepada Anggota Militer yang diberhentikan dari jabatan militer pada atau sesudah tanggal 1 Mei 1963 dengan hak untuk menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp.), diberikan tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak negara dan tunjangan kemahalan setempat menurut persentasi dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Anggota Militer.