Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
2.
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang diangkat oleh Kepala Bappebti sebagai Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pasal 2

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan:
a.
adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
b.
tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin usaha, izin orang perorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran yang diberikan oleh Bappebti, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
c.
terdapat petunjuk tentang terjadinya perbuatan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pasal 3

Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Bappebti.

Pasal 4

Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah:
a.
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda (Golongan III/a);
b.
lulus pendidikan Pemeriksa.

Pasal 5

Dalam pemeriksaan, Pemeriksa wajib:
a.
memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa dari kepala Bappebti dan memperhatikannya kepada Pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan;
b.
memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
c.
menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
d.
merahasiakan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan;
e.
membuat laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 6

Dalam pemeriksaan, Pihak yang diperiksa:
a.
berhak meminta kepada Pemeriksa tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperhatikan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b.
berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
c.
wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pasal 7

Pemeriksaan dilaksanakan sebagai berikut:
a.
pemeriksaan wajib dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa;
b.
pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di kantor atau di tempat usaha atau di gudang atau di tempat tinggal Pihak yang diperiksa atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi;
c.
pemeriksaan dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja atau jika dianggap perlu dilakukan di luar kerja dan di luar hari kerja;
d.
hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan;
e.
Berita Acara Pemeriksaan wajib ditandatangani oleh Pemeriksa dan yang diperiksa.

Pasal 8

(1)
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat:
a.
meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan dari Pihak yang diperiksa dan/atau Pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
b.
memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
c.
memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya;
d.
meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan;
e.
memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya, dan
f.
memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk mengamankan, menjaga dan memelihara catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya untuk kepentingan pemeriksaan, yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.
(2)
Atas peminjaman catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.

Pasal 9

(1)
Apabila Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya menolak atau menghambat pemeriksaan, atau menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak, Menghambat Pemeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(2)
Apabila pegawai Pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.
(3)
Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(4)
Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara tentang penolakan sebagaimana dimaksud pasal ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.

Pasal 10

(1)
Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang berisi analisa hukum, resume/kesimpulan, pendapat dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a.
sifat dan jenis pelanggaran;
b.
bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
c.
pengaruh atau akibat dari pelanggaran;
d.
tata cara peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilanggar; dan
e.
hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan.
(3)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Bappebti.

Pasal 11

(1)
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pemeriksa wajib segera membuat laporan kepada Bappebti mengenai temuan tersebut, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(2)
Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti menetapkan dilaksanakannya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.