Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/43/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Uang adalah uang rupiah.
2.
Uang Khusus adalah Uang yang dikeluarkan secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dengan nilai jualnya.
3.
Uang Kertas Belum Dipotong adalah uang bersambung atau lembaran Uang yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) dan masih merupakan satu kesatuan.
Pasal 2
(1)
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Khusus pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk Uang Kertas Belum Dipotong.
(2)
Setiap lembaran Uang Khusus terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) uang kertas yang masih merupakan satu kesatuan.
Pasal 3
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan paling banyak:
a.
1.100 (seribu seratus) lembaran yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
700 (tujuh ratus) lembaran yang terdiri dari 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
20 (dua puluh) lembaran yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet).
Pasal 4
(1)
Setiap lembar (bilyet) Uang dalam Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai nilai nominal sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang terdiri dari :
a.
2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah); atau
b.
4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah); atau
c.
45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 5
(1)
Jenis lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 149 mm x 130 mm;
b.
lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 298 mm x 130 mm;
c.
lembaran yang memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 745 mm x 585 mm.
(2)
Setiap lembaran Uang Khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
(3)
Bahan dan ciri setiap lembar uang yang terdapat pada Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam adalah:
a.
warna bagian muka dan bagian belakang uang dicetak dengan warna dominan biru;
b.
gambar
1.
bagian muka
a)
gambar utama berupa gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai dan di bawahnya dicantumkan tulisan “I GUSTI NGURAH RAI”;
b)
di sebelah kiri gambar utama dengan arah vertikal terdapat gambar ornamen daerah Bali berwarna biru yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet;
c)
di sebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan “BANK INDONESIA” dan di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan “LIMA PULUH RIBU RUPIAH”;
d)
di sebelah kiri atas gambar utama dengan arah horizontal dan di sebelah kanan tanda air dengan arah vertikal, terdapat angka nominal “50000”;
e)
di sebelah kiri gambar utama, di bawah angka nominal “50000” terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
f)
di sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (latent image) tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen daerah Bali yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
g)
di sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Garuda Pancasila;
h)
di sebelah kanan bawah terdapat logo Bank Indonesia di dalam bidang segi empat yang dicetak dengan tinta khusus (optically variable ink) yang akan berubah warna dari magenta menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang berbeda;
“GUBERNUR”, dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank Indonesia (Maman H. Somantri) beserta tulisan “DEPUTI GUBERNUR”;
j)
sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis bergelombang, miring, dan rangkaian garis melengkung yang membentuk ornamen daerah Bali;
k)
mikroteks yaitu teks yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat di: 1) sebelah kiri gambar utama yang mengisi angka nominal “50000” berupa tulisan BI; 2) sebelah kiri gambar utama berupa tulisan BI sebagai latar belakang ornamen daerah Bali; 3) tepi kiri ornamen daerah Bali berupa tulisan BI dan tepi kanan ornamen daerah Bali berupa angka 50000 yang keduanya membentuk garis vertikal; 4) sebelah kiri atas dan bawah gambar utama berbentuk kotak-kotak dengan kombinasi tulisan BI dan BI50000 yang tersusun horizontal dan BANKINDONESIA dan BI50000 yang tersusun diagonal; 5) sebelah kanan gambar utama berupa tulisan BI yang membentuk warna dasar dan gambar relief daerah Bali; 6) tepi kiri atas dan bawah serta tepi kanan atas dan bawah berupa logo BI yang membentuk pola dasar uang;
l)
miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan BANKINDONESIA50000 yang berbentuk lengkungan dengan warna dan ukuran teks yang berbeda.
2.
bagian belakang
a)
gambar utama berupa gambar Danau Beratan, Bedugul, Bali;
b)
di sebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan "BANK INDONESIA";
c)
di bawah gambar utama terdapat tulisan "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI LIMA PULUH RIBU RUPIAH";
d)
di sebelah kanan bawah dengan arah horizontal dan di sebelah kiri atas dengan arah vertikal terdapat angka nominal "50000";
e)
nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak di sebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet dan di sebelah kanan atas di bawah tulisan "BANK INDONESIA" dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memendar oranye di bawah sinar ultra violet;
f)
di sebelah kanan atas di bawah nomor seri terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
g)
di atas tanda air, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa gambar siluet penari Bali yang akan memendar hijau kekuningan di bawah sinar ultra violet;
h)
di bagian kiri bawah gambar utama, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa angka nominal "50000" dalam kotak persegi panjang yang akan memendar hijau kekuningan di bawah sinar ultra violet;
i)
di tepi kiri dan kanan bagian tengah uang, terdapat gambar ornamen daerah Bali yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet;
j)
mikroteks yaitu teks yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat di: 1) tepi kiri atas dan bawah serta tepi kanan atas dan bawah berbentuk kotak-kotak berupa tulisan BI yang tersusun horizontal serta tulisan BI50000 dan BANKINDONESIA yang tersusun diagonal; 2) tepi kiri gambar utama berupa tulisan BANKINDONESIA yang membentuk garis vertikal; 3) bagian kiri atas gambar utama berupa tulisan BI yang membentuk ornamen daerah Bali; 4) sebelah kanan bawah gambar utama yang mengisi angka nominal “50000” berupa tulisan BI;
k)
miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa angka 50000 yang berbentuk garis melengkung dengan ukuran teks yang berbeda.
c.
bahan kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1.
terbuat dari serat kapas;
2.
ukuran panjang 149 mm dan lebar 65 mm;
3.
warna biru muda;
4.
tidak memendar di bawah sinar ultra violet;
5.
tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai dan electrotype berupa logo BI dan ornamen daerah Bali;
6.
benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 50000” berulang-ulang dan terbaca utuh atau terpotong sebagian serta akan berubah warna dari magenta menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
Pasal 6
Harga Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai harga sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per lembaran;
b.
lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai harga sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per lembaran;
c.
lembaran yang memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) mempunyai harga sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per lembaran.
Pasal 7
(1)
Pengedaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam kepada masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara penjualan secara langsung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(2)
Pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara penjualan secara langsung, dilakukan dengan harga sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam keadaan tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan penjualan secara lelang dengan harga penawaran tertinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a.
penjualan perdana (diawal periode pengeluaran);
b.
apabila terjadi kelebihan permintaan;
c.
kondisi tertentu untuk tujuan penggalangan dana guna sumbangan sosial.
(5)
Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal 8
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal.
Pasal 9
(1)
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Dalam hal Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai alat pembayaran maka nilai setiap lembar (bilyet) bernilai sebesar nilai nominal.
Pasal 10
(1)
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam yang dalam kondisi rusak dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia.
(2)
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang bukan Uang Khusus.
(3)
Besarnya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar ukuran dari masing-masing lembar (bilyet) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Akses Terbatas
Anda melihat 10 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.