Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Pasal 2

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai:
a.
batas tertinggi; atau
b.
estimasi.

Pasal 3

(1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 116 pasal. Masuk untuk akses penuh.