Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
2.
Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
3.
Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum;
4.
Pelabuhan Daratan adalah suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum;
5.
Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu;
6.
Keselamatan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan;
7.
Penyelenggara Pelabuhan Umum adalah unit pelaksana teknis/ satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan;
8.
Pengelola Pelabuhan Khusus adalah Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus;
9.
Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan adalah unit organisasi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
10.
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum;
11.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau daerah dan/atau swasta dan/atau koperasi;
12.
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan;
13.
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah wilayah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran;
14.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepela-buhanan nasional yang memuat tentang hirarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan, kegiatan, keterpaduan intra dan antar moda serta keterpaduan dengan sektor lainnya;
15.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
16.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran;
17.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
18.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
19.
Walikota adalah Kepala Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah.
Pasal 2
(1)
Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(2)
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam satu kesatuan tatanan kepelabuhan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang handal, dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi nasional dan mempunyai daya saing global dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan daerah.
(3)
Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Penyusunan Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
tata ruang wilayah;
b.
sistem transportasi nasional;
c.
pertumbuhan ekonomi;
d.
pola/jalur pelayanan angkutan laut nasional dan internasional;
e.
kelestarian lingkungan;
f.
keselamatan pelayaran; dan
g.
standarisasi nasional, kriteria dan norma.
(2)
Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat kegiatan, peran dan fungsi, klasifikasi, dan jenis pelabuhan.
Pasal 4
(1)
Pelabuhan menurut kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari pelabuhan yang melayani kegiatan:
a.
angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut;
b.
angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau;
c.
angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.
(2)
Pelabuhan menurut perannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan :
a.
simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya;
b.
pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional dan internasional;
c.
tempat kegiatan alih moda transportasi;
d.
penunjang kegiatan industri dan perdagangan;
e.
tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.
(3)
Pelabuhan menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diarahkan pada pelayanan :
a.
kegiatan pemerintahan;
b.
kegiatan jasa kepelabuhanan;
c.
kegiatan jasa kawasan;
d.
kegiatan penunjang kepelabuhanan.
(4)
Pelabuhan menurut klasifikasinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan :
a.
fasilitas pelabuhan;
b.
operasional pelabuhan;
c.
peran dan fungsi pelabuhan.
(5)
Pelabuhan menurut jenisnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari :
a.
pelabuhan umum yang digunakan untuk melayani kepentingan umum;
b.
pelabuhan khusus yang digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Pasal 5
(1)
Hirarki peran dan fungsi pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a.
pelabuhan internasional hub merupakan pelabuhan utama primer;
b.
pelabuhan internasional merupakan pelabuhan utama sekunder;
c.
pelabuhan nasional merupakan pelabuhan utama tersier;
d.
pelabuhan regional merupakan pelabuhan pengumpan primer;
e.
pelabuhan lokal merupakan pelabuhan pengumpan sekunder.
(2)
Hirarki peran dan fungsi pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri dari :
a.
pelabuhan penyeberangan lintas Propinsi dan antar Negara;
b.
pelabuhan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota;
c.
pelabuhan penyeberangan lintas dalam Kabupaten/Kota.
(3)
Hirarki peran dan fungsi pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b terdiri dari :
a.
pelabuhan khusus nasional/internasional;
b.
pelabuhan khusus regional;
c.
pelabuhan khusus lokal.
Pasal 6
(1)
Pelabuhan internasional hub yang merupakan pelabuhan utama primer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan dengan memperhatikan :
a.
kedekatan dengan pasar internasional;
b.
kedekatan dengan jalur pelayaran internasional;
c.
kedekatan dengan jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia;
d.
berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
e.
memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan internasional hub lainnya;
f.
memiliki kondisi teknis pelabuhan yang terlindung dari gelombang dengan luas daratan dan perairan tertentu;
g.
volume kegiatan bongkar muat.
(2)
Pelabuhan internasional yang merupakan pelabuhan utama sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan dengan memperhatikan :
a.
kedekatan dengan jalur pelayaran nasional dan internasional;
b.
sebagai tempat alih muat penumpang dan barang nasional;
c.
mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan internasional lainnya;
d.
memiliki kondisi teknis pelabuhan yang terlindung dari gelombang dengan luas daratan dan perairan tertentu;
e.
volume kegiatan bongkar muat.
(3)
Pelabuhan nasional yang merupakan pelabuhan utama tersier sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan :
a.
kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangun-an nasional dan meningkatkan pertumbuhan wilayah;
b.
sebagai tempat alih muat penumpang dan barang nasional dan bisa menangani semi
c.
kontainer;
d.
mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan nasional lainnya;
e.
mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute lintas pelayaran nasional;
e.
memiliki kondisi teknis pelabuhan yang terlindung dari gelombang dengan luas daratan dan perairan tertentu;
f.
kedekatan dengan jalur/lalu lintas pelayaran antar pulau;
g.
berada (dekat) dengan pusat pertumbuhan wilayah ibu kota Kabupaten/Kota dan kawasan pertumbuhan nasional;
h.
volume kegiatan bongkar muat.
(4)
Pelabuhan regional yang merupakan pelabuhan pengumpan primer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d ditetapkan dengan memperhatikan :
a.
kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
b.
propinsi dan pemerataan pembangunan antar propinsi;
c.
berfungsi sebagai tempat pelayanan penumpang dan barang inter Kabupaten/Kota;
d.
memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan regional lainnya;
e.
memiliki kondisi teknis pelabuhan yang terlindung dari gelombang dengan luas daratan dan perairan tertentu;
f.
volume kegiatan bongkar muat.
(5)
Pelabuhan lokal yang merupakan pelabuhan pengumpan sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditetapkan dengan memperhatikan :
a.
kebijakan Pemerintah untuk menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
b.
Kabupaten/Kota dan pemerataan serta meningkatkan pem-bangunan Kabupaten/Kota;
c.
berfungsi untuk melayani penumpang dan barang antar Kecamatan dalam Kabupaten/Kota terhadap kebutuhan moda transportasi laut dan/atau perairan;
d.
memiliki kondisi teknis pelabuhan yang terlindung dari gelombang dengan luas daratan dan perairan tertentu;
e.
volume kegiatan bongkar muat.
Pasal 7
(1)
Pelabuhan penyeberangan lintas Propinsi dan antar Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a ditetapkan dengan memperhatikan fungsi jalan yang dihubungkannya yaitu jalan nasional dan jalan antar Negara.
(2)
Pelabuhan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan dengan memperhatikan fungsi jalan yang dihubungkannya yaitu jalan Propinsi.
(3)
Pelabuhan penyeberangan lintas dalam Kabupaten/Kota sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan fungsi jalan yang dihubungkannya yaitu jalan Kabupaten/Kota.
Pasal 8
(1)
Pelabuhan khusus nasional/internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria :
a.
bobot kapal 3000 DWT atau lebih;
b.
panjang dermaga 70 M' atau lebih;
c.
kedalaman di depan dermaga - 5 M LWS atau lebih;
d.
menangani pelayanan barang-barang berbahaya dan beracun (B3);
e.
melayani kegiatan pelayanan lintas Propinsi dan Internasional.
(2)
Pelabuhan khusus regional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.
bobot kapal lebih dari 1000 DWT dan kurang dari 3000 DWT;
b.
panjang dermaga kurang dari 70 M', konstruksi beton/baja;
c.
kedalaman di depan dermaga kurang dari - 5 M LWS;
d.
tidak menangani pelayanan barang-barang berbahaya dan beracun (B3);
e.
melayani kegiatan pelayanan lintas Kabupaten/Kota dalam satu propinsi.
(3)
Pelabuhan khusus lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a.
bobot kapal kurang dari 1000 DWT;
b.
panjang dermaga kurang dari 50 M' dengan konstruksi kayu;
c.
kedalaman di depan dermaga kurang dari - 4 M LWS;
d.
tidak menangani pelayanan barang berbahaya dan beracun (B3);
e.
melayani kegiatan pelayanan lintas dalam satu Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1)
Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, diselenggarakan oleh :
a.
Pemerintah yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara;
b.
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang pelaksanaan-nya dapat dilimpahkan
(2)
Pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b, diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Badan Hukum Indonesia.
(3)
Pelabuhan khusus merupakan pelabuhan yang dikelola untuk menunjang kegiatan tertentu yang ditetapkan dengan memperhatikan:
a.
kebijakan pemerintah untuk menunjang perekonomian;
b.
berfungsi untuk melayani angkutan bahan baku, hasil produksi, dan peralatan penunjang produksi sendiri;
c.
memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan umum;
d.
memiliki kondisi teknis pelabuhan yang terlindung dari gelombang dengan luas daerah daratan dan perairan tertentu.
(4)
Pelabuhan umum dan pelabuhan khusus menurut penggunaan-nya dibedakan atas:
a.
pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri;
b.
pelabuhan yang tidak terbuka untuk perdagangan luar negeri.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan, peran dan fungsi, klasifikasi, jenis dan hirarki pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1)
Menteri melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan dan pengembangan pelabuhan guna mewujudkan Tatanan Kepelabuhanan Nasional.
(2)
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijakan di bidang kepelabuhanan.
(3)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan
b.
tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan pembangun-an, operasional dan pengembangan pelabuhan.
(4)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pemberian arahan dan petunjuk dalam melaksanakan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan
b.
pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan.
(5)
Untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan kepelabuhanan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat meminta Gubernur untuk melakukan koordinasi terhadap pengelolaan pelabuhan dan beberapa kewenangan yang diserahkan kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), ayat (1) dan ayat (2), ayat (2) dan ayat (5), ayat (3) dan ayat (4), , ayat (2) dan ayat (3), ayat (2) dan ayat (3), ayat (1), ayat (3), , ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), dan ayat (2).
Pasal 12
(1)
Lokasi untuk penyelenggaraan pelabuhan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada Tatanan Kepelabuhanan Nasional, setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya terhadap keterpaduan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)
Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan koordinat geografis.
(3)
Dalam penetapan lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan aspek-aspek:
a.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 72 pasal. Masuk untuk akses penuh.