Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/20/PBI/2008 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 14
(1)
Dihapus.
(2)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu per seratus) per tahun dari jumlah kekurangan per hari.
(3)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 2%o (dua per seribu) dari jumlah pinjaman yang diterima.
(4)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 2%o (dua per seribu) dari kelebihan jumlah yang telah disetujui oleh Bank Indonesia.
(5)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan setinggi-tingginya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6)
Apabila menurut Bank Indonesia terdapat perubahan yang mendasar berkaitan dengan terms and conditions sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Bank tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, maka Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif berupa :
a.
surat teguran; dan/atau
b.
larangan melakukan PLN untuk jangka waktu tertentu.
# Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 13 Oktober 2008.