Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/32/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004 dalam bentuk uang kertas belum dipotong.
(2)
Setiap lembaran uang kertas belum dipotong terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) uang kertas yang masih merupakan satu kesatuan.

Pasal 2

Uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan paling banyak :
a.
5.000 (lima ribu) lembaran yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet); dan
b.
5.000 (lima ribu) lembaran yang terdiri dari 4 (empat) lembar (bilyet).

Pasal 3

(1)
Setiap lembar (bilyet) uang dalam uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai nilai nominal sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap lembaran uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari :
a.
2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah); atau
b.
4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).

Pasal 4

(1)
Jenis lembaran uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari :
a.
lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 147 mm x 130 mm;
b.
lembaran yang memuat 4 (empat ) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 294 mm x 130 mm.
(2)
Setiap lembaran uang rupiah khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
(3)
Bahan dan ciri setiap lembar uang yang terdapat pada uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam adalah:
a.
warna

Pasal 5

Harga uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai harga sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per lembaran;
b.
lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai harga sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per lembaran.

Pasal 6

(1)
Pengedaran uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam kepada masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(2)
Pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan secara langsung dengan harga sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam keadaan tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan penjualan secara lelang dengan harga penawaran tertinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi :
a.
penjualan perdana (diawal periode pengeluaran);
b.
apabila terjadi kelebihan permintaan;
c.
kondisi tertentu yang memungkinkan penjualan secara lelang untuk tujuan penggalangan dana guna sumbangan sosial.
(5)
Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Pasal 7

Uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal.

Pasal 8

(1)
Uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Dalam hal uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai alat pembayaran maka nilai setiap lembar (bilyet) bernilai sebesar nilai nominal.

Pasal 9

(1)
Uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam yang dalam kondisi rusak dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia.
(2)
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang rupiah bukan uang rupiah khusus.
(3)
Besarnya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar ukuran dari masing-masing lembar (bilyet) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

Uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 29 Desember 2004.

Pasal 11

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.