Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan dari:
a.
bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b.
bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara.
(2)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).
(2)
Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3)
Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:
a.
kriteria asal barang (origin criteria);
b.
kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c.
ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4)
Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(5)
Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
4.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1)
Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)
Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
5.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 333), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
# Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.