Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
2.
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
3.
Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan.
4.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
5.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
6.
Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
7.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
9.
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
10.
Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon.
11.
Pemeliharaan hutan adalah kegiatan untuk menjaga, mengamankan, dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman, dan pengayaan tanaman.
12.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang selanjutnya disebut penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain, kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, instalasi air, dan kepentingan religi serta kepentingan pertahanan keamanan.
13.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.
Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
16.
Menteri teknis adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.
17.
Menteri terkait adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pertanian, lingkungan hidup, dan/atau dalam negeri.

Pasal 2

Rehabilitasi dan reklamasi hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan ditetapkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan.

Pasal 4

(1)
Pola umum rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam , memuat:
a.
prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
b.
pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(2)
Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years);
b.
kejelasan kewenangan;
c.
pemahaman sistem tenurial;
d.
andil biaya (cost sharing);
e.
penerapan sistem insentif;
f.
pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
g.
pendekatan partisipatif; dan
h.
transparansi dan akuntabilitas.
(3)
Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a.
politik;
b.
sosial;
c.
ekonomi;
d.
ekosistem; dan
e.
kelembagaan dan organisasi.

Pasal 5

(1)
Kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam meliputi aspek:
a.
kawasan;
b.
kelembagaan; dan
c.
teknologi.
(2)
Aspek kawasan meliputi kepastian penanganan kawasan yang ditentukan melalui analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS, kejelasan status penguasaan lahan, dan berdasarkan fungsi kawasan.
(3)
Aspek kelembagaan meliputi sumberdaya manusia yang kompeten, organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing, dan tata hubungan kerja.
(4)
Aspek teknologi meliputi penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan penyediaan input yang cukup.

Pasal 6

Reklamasi hutan, selain menggunakan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam harus menggunakan kriteria dan standar:
a.
karakteristik lokasi kegiatan;
b.
jenis kegiatan;
c.
penataan lahan;
d.
pengendalian erosi dan limbah;
e.
revegetasi; dan
f.
pengembangan sosial ekonomi.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di dalam dan di luar kawasan hutan.
(2)
Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3)
Kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan dilakukan di semua lahan kritis.

Pasal 9

(1)
Seluruh hutan, kawasan hutan, dan lahan kritis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berada dalam beberapa wilayah DAS.
(2)
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan.
(3)
DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan wilayah DAS yang diprioritaskan.

Pasal 10

(1)
DAS yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria paling sedikit memuat:
a.
kondisi spesifik biofisik;
b.
sosial ekonomi;
c.
lahan kritis pada bagian hulu DAS; dan
d.
wilayah hutan yang rentan perubahan iklim.
(2)
DAS prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 11

(1)
Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan; dan
b.
pelaksanaan.
(2)
Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 12

Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS);
b.
Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL); dan
c.
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL).

Pasal 13

(1)
RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk setiap wilayah pengelolaan DAS, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
RTKRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a.
rencana kehutanan nasional;
b.
rencana tata ruang; dan
c.
rencana pengelolaan DAS terpadu dan rencana pengelolaan sumberdaya air.
(3)
RTKRHL-DAS paling sedikit memuat:
a.
rencana pemulihan hutan dan lahan;
b.
pengendalian erosi dan sedimentasi;
c.
pengembangan sumberdaya air; dan
d.
kelembagaan.
(4)
Dalam penyusunan RTKRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTKRHL-DAS diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disusun berdasarkan:
a.
RTKRHL-DAS;
b.
wilayah administratif;
c.
rencana pengelolaan hutan; dan
d.
potensi sumberdaya yang tersedia, antara lain, tenaga, sarana prasarana, dan pendanaan.
(2)
Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan terdiri atas:
a.
Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RPRH); dan
b.
Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di lahan (RPRL).

Pasal 15

(1)
RPRH sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu.
(2)
RPRH pada hutan produksi dan hutan lindung ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3)
RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPRH diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
RPRL sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu.
(2)
RPRL ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPRL diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL) sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun berdasarkan RPRHL.
(2)
RTnRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, detil lokasi dan volume kegiatan fisik, kebutuhan biaya, tata waktu, kelembagaan, pembinaan, pelatihan, pendampingan, penyuluhan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 18

(1)
Rencana Tahunan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RTnRH) yang telah dibebani hak atau izin disusun oleh pemegang hak atau pemegang izin.
(2)
RTnRH yang belum dibebani hak atau izin disusun oleh Menteri.

Pasal 19

Rencana Tahunan Rehabilitasi di lahan (RTnRL) ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTnRHL sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 21

(1)
Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan di:
a.
dalam kawasan hutan; dan/atau
b.
lahan.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan.
(3)
Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pemegang hak atau izin.

Pasal 22

(1)
Rehabilitasi hutan dilaksanakan sesuai RTnR H.
(2)
Rehabilitasi lahan dilaksanakan sesuai RTnRL.

Pasal 23

Rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
reboisasi;
b.
pemeliharaan tanaman;
c.
pengayaan tanaman; atau
d.
penerapan teknik konservasi tanah.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 44 pasal. Masuk untuk akses penuh.