Justisio

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sandiman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Operator Transmisi Sandi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, diberikan tunjangan Sandiman setiap bulan.
(2)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, diberikan tunjangan Operator Transmisi Sandi setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Sandiman dan Operator Transmisi Sandi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.